Polisi Tangkap 38 Remaja Tangerang yang Janjian Lakukan Aksi Tawuran Melalui Media Sosial

- 20 Desember 2021, 19:49 WIB
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga dalam konferensi pers penangkapan 38 remaja yang akan lakukan aksi tawuran
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga dalam konferensi pers penangkapan 38 remaja yang akan lakukan aksi tawuran /Foto: Instagram/@humaspoldabanten/

SEPUTARTANGSEL.COM - Polisi mengamankan puluhan remaja yang berencana melakukan aksi tawuran di Kabupaten Tangerang, Banten, pada Minggu, 19 Desember 2021.

Puluhan remaja yang berjumlah 38 orang itu terdiri dari tiga kelompok gangster, yaitu Bikini Bottom, All Star dan Reuni Akbar.

Penangkapan 38 remaja yang ingin melakukan aksi tawuran itu bermula dari ajakan yang dilakukan melalui media sosial.

Baca Juga: Gara-gara Saling Ejek Kalah Tanding Futsal, Pelajar Tawuran di Ciater Tangsel, Satu Tewas Empat Jadi Tersangka

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga pada Senin, 20 Desember 2021.

"Berawal dari siaran langsung ajakan aksi (tawuran) di medsos yang disiarkan langsung," ungkap Shinto Silitonga yang dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News pada Senin, 20 Desember 2021.

"Jatanras dan Satreskrim Polresta Tangerang menangkap tiga kelompok berandal jalanan," sambung Shinto Silitonga.

Baca Juga: Sebuah Gereja di Medan Diisukan Dibakar Saat Aksi Tawuran, Begini Faktanya

Sebanyak 16 orang dari Kelompok All Star yang dipimpin oleh AM, MEF, dan FR, yang sama-sama berusia 17 tahun ditangkap pihak kepolisian di markas mereka di Perum Adiyasa, Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dari penangkapan kelompok All Star itu disita beberapa senjata tajam berupa pedang, celurit, dan golok sisir yang dimiliki oleh SI (17), RAA (16), FH (16) dan BAW (15).

Kemudian di titik kedua, empat anggota gangster Bikini Bottom, yaitu AKW (21), AM (19), BW (17) dan AG (20) ditangkap di Pondok Angkringan, Cisoka.

Baca Juga: SP4N-LAPOR, Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online di Wilayah Kota Tangerang

Penangkapan kelompok gengster dari Reuni Akbar berjumlah 18 orang ditangkap di titik ketiga di Komplek Kirana, Cisoka.

Pihak kepolisian mengatakan Ketua Reuni Akbar berinisial EP alias Bogel (22) merupakan orang yang meminta AKW dari geng Bikini Bottom untuk mengumpulkan massa tawuran.

"Total dari 38 yang diamankan, sembilan di antaranya secara sah dan pasti menjadi tersangka," ujar Shinto Silitonga.

Baca Juga: Viral! Emak-emak Pukul Anjing Peliharaan Pakai Kayu di Tangerang, Bikin Netizen Geram

"Kemudian dari sembilan tersangka, tujuh berstatus anak-anak dan 2 dewasa," tambah Shinto Silitonga.

Tersangka akan dikenakan Pasal 2, Undang-undang (UU) darurat nomor 12 tahun 1951, tentang penguasaan senjata tajam secara ilegal dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Untuk EP alias Bogel (22) dan AKW (21) akam dijerat pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Tok! Berkas Perkara 2 WNA Asal Iran Siap Diseret ke Meja Hijau atas Kasus Pabrik Narkoba di Karawaci

"Terhadap tujuh tersangka yang masih berstatus anak-anak, tidak diperlakukan seperti tersangka dewasa, sesuai Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak," ucap Shinto Silitonga.***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkini

x