SEPUTARTANGSEL.COM - Kepala Kantor Bahasa Banten Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Halimi Hadibrata meminta Kepala Daerah se-Banten tidak menerbitkan izin pendirian sebuah perumahan, badan usaha, dan dokumen kenegaraan menggunakan bahasa asing.
Hal itu dilakukan untuk menjunjung tinggi martabat bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu bangsa yang kondisinya kini semakin terancam.
Halimi mengatakan, penggunaan bahasa Indonesia sebagai nama lokasi publik telah diatur dalam Undang Undang Bahasa Nomor 24 tahun 2009.
Baca Juga: Bantuan Keuangan Tak Sesuai, Bupati Lebak Tegur Gubernur Banten di Media Sosial
"Jika ingin memakai bahasa asing sebagai nama tempat digunakan pada bagian bawah nama tempat dan bukan pada bagian atas," ujarnya kepada SeputarTangsel.Com ketika ditemui di Universitas Muhammadiyah Tangerang dalam acara bulan bahasa, Selasa 10 November 2021.
Halimi mengatakan, alasan pihaknya tidak dapat mengendalikan penggunaan bahasa asing sebagai nama tempat publik dan badan usaha disebabkan belum adanya Peraturan Daerah (Perda) di tingkat provinsi, kota dan kabupaten yang mewajibkan penamaan sebuah tempat dan badan usaha menggunakan Bahasa Indonesia.
"Kapasitas kami saat ini baru sebatas melakukan pengawasan dan tidak dapat melakukan tindakan karena belum adanya Perda," tambah pria asal Kabupaten Lebak ini.
Baca Juga: Lirik Lagu YOURS oleh Jin BTS, OST Drama Jirisan Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
Direktur Pusat Bahasa Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Abdurrosyid mengatakan, Kantor Bahasa Kementerian Pendidikan Riset dan Teknologi sebagai benteng penjaga kedaulatan negara harus mengawal dan menjaga marwah bahasa Indonesia.