Santunan Korban Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Pengamat: Ini Merupakan Bentuk Cuci Tangan Kemenkumham

- 10 September 2021, 06:35 WIB
Pengamat politik dan kebijakan publik, Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang, Banten, Adib Miftahul.
Pengamat politik dan kebijakan publik, Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang, Banten, Adib Miftahul. /Foto: Dok. Pribadi Adib Miftahul/

SEPUTARTANGSEL.COM - Santunan kematian untuk korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang diserahkan langsung oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 9 September 2021. 

Hanya saja pemberian santunan tersebut dipersoalkan Pengamat Kebijakan Publik Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Kota Tangerang, Adib Miftahul.

Adib menilai, santunan sebesar Rp 30 tersebut merupakan sebuah tindakan cuci tangan untuk menutupi kelemahan pemerintah.

Ia pun meminta agar Presiden Joko Widodo segera mencopot jabatan Dirjen Pemasyarakatan dan Menteri Hukum dan HAM.

Baca Juga: Terbakarnya Lapas Kelas I Tangerang, Pengamat Sebut Kinerja Dirjen Pemasyarakatan Lemah

"Saya kira, seolah-olah dengan memberikan uang Rp 30 juta selesai masalah. Ini merupakan bentuk cuci tangan Kemenkumham," ucap Adib Miftahul ketika dihubungi SeputarTangsel.com, Kamis 9 September 2021.

Adib Miftahul menilai pekerjaan rumah besarnya adalah grand design sebuah lapas yang manusiawi dengan pengelolaan manajemen yang baik.

"Tetapi itu gagal," sebut Adib Miftahul.

Adib mengatakan, dengan santunan kematian sebesar Rp 30 juta tidak dapat mengembalikan nyawa, cacat dan duka keluarga warga binaan yang menjadi korban insiden kebakaran pada Rabu 8 September  2021 dini hari kemarin.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x