Sehingga masyarakat yang belum mendaftar di tahap 1 masih mempunyai kesempatan untuk mendaftar di tahap 2.
“Jadi, masyarakat bisa memanfaatkan waktu tersebut, dengan aturan yang sama melalui PPDB online,” tukas Jamaluddin.
Pemerintah Kota Tangerang melalui Diskominfo dan Dinas Pendidikan berkomitmen untuk menerapkan prinsip transparansi, akuntabel, dan profesionalitas dalam melangsukan PPDB setiap tahunnya.***