Terbukti Korupsi Mesin Harley dan Sepeda Brompton, Eks Dirut Garuda Ari Askhara Divonis Satu Tahun Penjara

- 15 Juni 2021, 14:05 WIB
PETUGAS Bea Cukai menyiapkan barang bukti pada konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery-Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis 5 Desember 2019.*
PETUGAS Bea Cukai menyiapkan barang bukti pada konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery-Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis 5 Desember 2019.* /Foto : Dokumen Antara/

Sebelumnya, dalam pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa yang berstatus tahanan kota itu, JPU Pantono Rono Widjaja serta Dipiria dari Kejaksaan Tinggi Banten menyebutkan kedua terdakwa diancam Pasal 102 huruf E UU No 17/2006, UU perubahan No 10/1995 tentang Kepabeanan.

Kemudian Pasal 103 huruf A UU No 17/2006, UU perubahan No 10/1995 tentang Kepabeanan, dan terakhir Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP Junto 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini