Sebelumnya, dalam pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa yang berstatus tahanan kota itu, JPU Pantono Rono Widjaja serta Dipiria dari Kejaksaan Tinggi Banten menyebutkan kedua terdakwa diancam Pasal 102 huruf E UU No 17/2006, UU perubahan No 10/1995 tentang Kepabeanan.
Kemudian Pasal 103 huruf A UU No 17/2006, UU perubahan No 10/1995 tentang Kepabeanan, dan terakhir Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP Junto 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. ***