Dibunuh Komplotan Dukun, Warga Kabupaten Tangerang Dibuang ke Jurang di Kecamatan Taraju, Tasikmalaya

6 Februari 2020, 23:48 WIB
Polisi memamerkan para tersangka pembunuhan dan pembuang mayat di jurang kawasan Tarajud digelandang dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (6/2/2020). /- Dok. Polres Tasikmalaya


SEPUTARTANGSEL.COM - Yahya Ali Wafa (72), warga Cisoka, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten ditemukan tewas di jurang tepi Jalan Raya Tajur, Kampung Bakom Girang, RT/RW 01, Desa Cikubang, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Senin 27 Januari 2020.

Belakangan, Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil mengungkap penyebab tewasnya korban.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra dalam konperensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, Kamis 6 Februari 2020 mengungkapkan, Yahya dipastikan merupakan korban pembunuhan.

Pembunuhan melibatkan lima tersangka yakni, Janar (50), Hapid (40), Ade Komala (27), Asep Permana (56), Asep Rizki (38).

Baca Juga: Gempa Magnitudo 6,1 di Melonguane, Talaud Sulawesi Utara

Dony menuturkan, peristiwa bermula pada saat Yahya bersama isterinya, Ade Komala dan Janar menuju Pameungpeuk, Garut menggunakan mobil pada Sabtu 25 Januari 2020.

Korban bermaksud melakukan ritual agar usahanya lancar. Tiba di tujuan, mereka bertemu Asep Rizki.

"Selanjutnya mereka melakukan ritual supaya usaha lancar. Namun saat proses komunikasi saudara Asep sempat merasa sakit hati," tutur Dony.

Penyebabnya, korban meragukan kemampuan Asep. Asep pun meminta korban untuk pulang lantaran tak percaya kemampuannya.

Baca Juga: Lawan Virus Corona, Aktor Laga Jackie Chan Gelar Sayembara Berhadiah Rp 2 Miliar

Namun korban menolak, sehingga membuat tersangka berniat menghabisi korban dengan berpura-pura ritual tetap berlangsung. Korban pun disuruh meminum air mineral yang sudah dicampur racun ikan.

Korban yang telah tewas akhirnya dibuang mayatnya oleh Janar, Ade dan Asep Permana dan Hapid ke jurang di Taraju.

Kendati beraroma sakit hati, keterlibatan isteri dan teman korban yang menyembunyikan kematian itu membuat polisi menduga ada persekongkolan.

Polisi bahkan menjerat lima tersangka dengan pasal 340 jo 338 dan atau pasal 304 jo 306, pasal 362, pasal 181 jo pasal 55 dan pasal 56 KUHPidana.

Salah satu tersangka, Janar, diduga juga mengambil barang-barang korban berupa handphone, uang dan surat-surat.

Baca Juga: Kecamatan Ciputat Timur Ingin Jadi Smart Village

Kelima tersangka akhirnya dicokok dan digelandang ke Mapolsek Tasikmalaya. (*)

Artikel ini bersumber dari Pikiran-rakyat.com dengan judul "Lakukan Ritual Penglaris Usaha, Jasad Warga Tangerang Ditemukan di Jurang"

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler