Baca Juga: Update Covid-19 Banten 4 April: 47 Meninggal, Terbanyak di Tangsel
Dikutip dari Autocar India, Yamaha Majesty S 155 dilengkapi mesin 1 silinder SOHC berpendingin cairan.
Mesin Yamaha Majesty S 55 dikabarkan memiliki tenaga hingga 14,79 dk di 7.500 rpm.
Torsi puncaknya bisa mencapai angka 14 Nm pada 6.000 rpm.
Meskipun tak selengkap Nmax, motor ini juga memiliki fitur-fitur menarik.
Baca Juga: Teddy Bear Semangati Warga Selandia Baru Selama Karantina Covid-19
Di bagian eksterior, motor ini tampak memiliki garis-garis melengkung serupa dengan Honda PCX 150.
Untuk mendukung penerangan, semua lampu yang dipasang di Majesty S 155 menggunakan lampu full-LED.
View this post on Instagram
.. Sabar yaaa... . . Kemenag RI: Tunda Dulu Nikah Sampai Darurat Covid-19 Berakhir . SEPUTARTANGSEL.COM - Para calon pengantin, harap bersabar. Kementerian Agama RI memutuskan menutup pendaftaran baru layanan akad nikah sampai Darurat Covid-19 berakhir . Hal itu terungkap dalam surat edaran Ditjen Bimas Islam Kemenag kepada para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kamis 2 April 2020. . Surat edaran tersebut mengatur protokol penanganan Covid-19 pada pelayanan kebimasislaman. Di antaranya mengatur tentang layanan publik di KUA. . Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dalam siaran persnya, Sabtu 4 April 2020 mengungkapkan, pihaknya tidak lagi melayani permohonan pendaftaran baru pelaksanaan akad nikah. . "Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020. Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani. Kami meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya," jelas Kamaruddin. . Kendati begitu, lanjut Kamaruddin, pendaftaran layanan pencatatan nikah tetap dibuka secara online melalui web simkah.kemenag.go.id. . "Hanya saja, pelaksaan akadnya tidak dalam masa darurat Covid-19 yang akan terus diupdate perkembangannya," ujarnya. . Sedang para calon pengantin yang telah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020, tetap dapat melangsungkan akad nikah. . Namun, untuk sementara, layanan di luar KUA ditiadakan. Akad nikah hanya boleh dilaksanakan di KUA. Itupun dengan sejumlah syarat. . Di samping itu, lanjut Kamaruddin, Kemenag juga tidak memperkenankan akad nikah secara online. . "Pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call, atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan," tegasnya (*). . cek seputartangsel.com (link di bio) . . . #kemenagri #kua #viruscorona #covid19 #tangsel #tangerang #tangerangselatan #seputartangsel #seputartangselcom .
A post shared by Seputar Tangsel (@seputartangsel) on Apr 4, 2020 at 7:26pm PDT
Editor: Sugih Hartanto
Sumber: Pikiran Rakyat
Terkini
27 November 2022, 19:06 WIB
3 September 2022, 13:29 WIB
14 November 2021, 22:53 WIB