Kabar Gembira! Pendakian Gunung Semeru Dibuka Dengan Mengikuti Protokol Kesehatan

- 22 September 2020, 17:39 WIB
Pendakian Gunung Semeru di Jawa Timur dibuka kembali mulai 1 Oktober 2020 dengan mengikuti protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Pendakian Gunung Semeru di Jawa Timur dibuka kembali mulai 1 Oktober 2020 dengan mengikuti protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. /Foto: Instagram @tnbromotenggersemeru/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kabar gembira bagi para pendaki. Gunung Semeru akhirnya dibuka kembali setelah setahun ditutup.

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) selaku otoritas pengelola kawasan itu, memutuskan membuka pendakian ke Gunung Semeru mulai 1 Oktober 2020.

Sebelumnya, kegiatan pendakian ke Gunung Semeru dan kegiatan wisata Gunung Bromo ditutup akibat kebakaran hebat pada akhir September 2019.

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Penutupan itu kian lama, karena bertepatan dengan program rutin tahunan pemulihan ekosistem Bromo-Semeru tiap Januari sampai Maret. Belum rampung pemulihan, awal Maret, pandemi Covid-19 merebak.

Kepala Balai Besar TNBTS John Kenedie mengatakan, pembukaan jalur pendakian gunung setinggi 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) itu diputuskan dalam rapat koordinasi reaktivasi bertahap pendakian Gunung Semeru, pada masa adaptasi kebiasaan baru, Senin 21 September 2020.

Rapat koordinasi diadakan di Kantor Balai Besar TNBT, Jalan Raden Intan 6, Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur.

Baca Juga: Update Corona Indonesia 22 September 2020: Rekor, 160 Meninggal Dalam Sehari

Ada 25 lembaga, termasuk organisasi pegiat alam bebas, yang diundang dan mayoritas hadir.

Ada empat hasil rapat. Pertama, pendakian Semeru menerapkan prosedur operasional standar atau SOP yang berbasis pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Pembukaannya bertahap dengan tetap mematuhi protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19,” kata John seperti dikutip dalam akun instagram resmi @tnbromotenggersemeru, Selasa 22 September 2020.

Baca Juga: Legenda Seniman Betawi Benyamin Sueb Mejeng di Google Doodle

Kedua, seluruh calon pendaki harus registrasi secara online untuk pemesanan karcis masuk pendakian melalui laman bookingsemeru.bromotenggersemeru.org.

Ketiga, jumlah kuota pendakian dibatasi maksimal 120 orang per hari atau 20 persen dari kapasitas harian 600 orang.

Keempat, pendakian hanya diperkenankan untuk dua hari satu malam, dengan batas pendakian sampai Pos Kalimati alias seluruh pendaki dilarang ke Mahameru, puncaknya Gunung Semeru.

Baca Juga: Sri Mulyani Perkirakan Kuartal III Tetap Minus, Indonesia Fix Resesi Akhir September

Menurut John, persiapan pembukaan pendakian Gunung Semeru sudah dilakukan sejak dua pekan lalu, yaitu dengan membersihkan jalur pendakian yang akan dilewati para pendaki, misalnya dengan menyingkirkan pohon-pohon yang tumbang dan membabat semak-semak.

Persyaratan Pendakian

Pembukaan pendakian Gunung Semeru juga diputuskan berdasarkan hasil evaluasi reaktivasi atau pembukaan kembali kegiatan wisata Gunung Bromo sejak 28 Agustus lalu.

Kepala Subbagian Data, Evaluasi Laporan, dan Hubungan Masyarakat Balai Besar TNBTS Sarif Hidayat menambahkan, protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang diberlakukan untuk pendakian Semeru, sama dengan yang berlaku untuk kegiatan wisata Gunung Bromo.

Baca Juga: Nyaris Punah, Dua Anak Badak Jawa Terlihat di Ujung Kulon

Seluruh pendaki wajib bermasker, membawa cairan pembersih tangan atau hand sanitizer, menjaga jarak, serta wajib membawa surat keterangan kesehatan yang masih berlaku, minimal surat keterangan sehat bebas ISPA (infeksi saluran pernapasan atas).

Selain surat keterangan sehat, calon pendaki wajib membawa bukti transfer, bukti cetak pendaftaran, surat pernyataan, daftar perlengkapan dan perbekalan serta fotokopi identitas resmi (KTP/Kartu Pelajar/KTM/SIM/Pasport) yang masih berlaku.

Sedangkan tarif masuk untuk pendakian masih tetap. Pada hari kerja atau hari biasa (week day), pendaki lokal dikenai tarif Rp19.000 per orang per hari.

Baca Juga: Beasiswa Unggulan 2020 dari Kemendikbud Dibuka Sampai 3 Oktober, Buruan Daftar

Besaran tarif ini mencakup karcis masuk Rp10.000, tarif kegiatan di dalam kawasan Rp5.000, serta asuransi Rp 2.500.

Hari libur, pendaki lokal dikenai tarif Rp24.000 per orang per hari. Tarif ini meliputi karcis masuk Rp15.000, tarif melakukan kegiatan di dalam kawasan Rp5.000, plus asuransi Rp2.500.

Sedangkan pendaki macanegara dikenai tarif masuk di hari kerja Rp210.000 per orang per hari.

Baca Juga: Wabah Makin Menggila, Presiden Jokowi Putuskan Pilkada 2020 Tetap 9 Desember

Besaran tarif ini terdiri dari karcis masuk Rp200.000, tarif berkegiatan di dalam kawasan Rp5.000, serta asuransi Rp5.000.

Pada hari libur, pendaki mancanegara harus bayar Rp310.000 per orang per hari.

Ongkos ini mencakup karcis masuk Rp300.000, tarif berkegiatan di dalam kawasan Rp5.000 dan asuransi Rp5.000.

“Namun, untuk sementara, pendakian hanya berlaku untuk pendaki domestik,” ujar Sarif.

Baca Juga: Update Corona Indonesia 21 September: Pecah Rekor Terus, Sehari 4.176 Positif Covid-19

Selain itu, usia pengunjung pun dibatasi antara 10 sampai 60 tahun. Pembatasan usia diberlakukan untuk alasan kesehatan.

Selain alasan imunitas tubuh, pendaki berusia lebih dari 60 tahun dikategorikan sebagai pendaki berisiko tinggi dalam hal ketahanan fisik dan mental.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x