Mau Liburan ke Singapura? Penuhi 6 Syarat Ini Agar Tak Ditahan Pihak Imigrasi

- 17 Mei 2022, 13:04 WIB
Ilustrasi negara Singapura dengan ikonnya Patung Merlion
Ilustrasi negara Singapura dengan ikonnya Patung Merlion /Pixabay/Sasin Tipchai/

SEPUTARTANGSEL.COM - Negara Singapura seringkali menjadi destinasi wisata bagi masyarakat dunia, termasuk dari Indonesia.

Daya tarik kota Singapura dengan ikon patung Merlion yang berada di Taman Merlion, Marina Bay, dan masih banyak lagi destinasi yang menarik minat wisatawan mengunjungi negara tetangga Indonesia tersebut.

Namun, sebagai negara paling sibuk di dunia, Singapura memiliki aturan tersendiri bagi orang-orang yang ingin berkunjung baik sebagai wisatawan atau kebutuhan lainnya.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Dideportasi Imigrasi Singapura, Fadli Zon: Sangat Tak Pantas UAS Diperlakukan Seperti Itu

Dirangkum Seputartangsel.com dari berbagai sumber, berikut ini beberapa syarat yang wajib dipenuhi jika ingin liburan ke Singapura:

- Sejak akhir April 2022 lalu, pihak negara Singapura tidak mewajibkan lagi tes Covid-19, namun berlaku bagi orang yang telah mendapatkan vaksinasi penuh (dua dosis) yang melalui pintu udara dan laut.

- Bagi wisatawan yang belum mendapatkan vaksinasi dua dosis dan berusia 13 tahun ke atas, wajib melakukan tes sebelum keberangkatan minimal dua hari sebelum ke Singapura, dan menjalani karantina selama 7 hari di rumah setelah kembali dari Singapura dan melakukan tes PCR pada masa karantina berakhir.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Klarifikasi Usai Ditahan dan Dideportasi Imigrasi Singapura: Mereka Tidak Bisa Jelaskan

- Menunjukkan bukti vaksinasi yang berlaku.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x