Ramadhan Sebentar Lagi, Buya Yahya Sarankan Ini Apabila Anda Belum Juga Bayar Utang Puasa

- 18 Maret 2022, 08:27 WIB
Buya Yahya jelaskan cara membayar puasa apabila berhalangan atau sakit saat Ramadhan
Buya Yahya jelaskan cara membayar puasa apabila berhalangan atau sakit saat Ramadhan /Tangkap layar kanal YouTube Al-Bahjah TV/

Namun apabila orang tersebut sakit hingga Ramadhan berikutnya, maka menurut Buya Yahya, ia tidak diwajibkan membayar apapun, termasuk fidyah.

"Jika ternyata dia masuki di hari raya, dia tertimpa sakit lagi sampai Ramadhan, maka dia punya utang saja tujuh hari tadi atau lima hari, dan dia tidak kena apapun, tidak harus bayar fidyah. Karena apa? Di waktu yang ia harus membayar qada, tapi dia juga sakit," ujarnya, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Jumat, 18 Maret 2022.

Meski demikian, apabila dalam setahun orang tersebut memiliki kesempatan membayar utang puasa, tapi justru tidak melaksanakannya, maka tetap diharuskan membayar.

Caranya adalah dengan membayar sesuai dengan jumlah utang puasa ditambah dengan satu mud setiap hari.

Baca Juga: Sssttt Sudah Tahu Belum? Ini Unik 12 Tradisi di Indonesia Sambut Bulan Ramadhan

"Tapi kalau di sepanjang bulan syawal sampai ramadhan lagi, anda kena udzur misalnya, punya utang puasa di awal Ramadhan karena haid atau karena sakit, dia harus membayar di hari raya," ucap Buya Yahya.

"Tak tahunya hari raya tanggal 1, dia pingin mengqada rupanya males juga, mulai nggak enak, lemas. Akhirnya dia periksa ke dokter, kata dokter hamil. Hamil adalah udzur, maka dia tidak wajib. Saat itu dia mengqadanya, nanti kalau sudah terbebas dari kandungannya. Sampai Ramadhan dia baru lahir, ya nanti setelah Syawal nanti diqada, nggak wajib membayar apapun karena sepanjang Syawal sampai Ramadhan ada uzhur lagi," tambahnya.

Namun, apabila seseorang 'nakal' dan terus menunda-nunda membayar utangnya hingga masuknya Ramadhan, maka ia diwajibkan membayar puasa sesuai dengan bilangan harinya, ditambah satu mud setiap hari untuk diberikan kepada fakir miskin.***

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah