Bagaimana Hukumnya Bila Tetap Sholat Saat Terjadi Gempa Bumi? Begini Kata Ustadz Abdul Somad

- 14 Januari 2022, 18:19 WIB
Ustadz Abdul Somad menjelaskan tentang prioritas yang dapat dilakukan saat sedang sholat terjadi gempa bumi.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan tentang prioritas yang dapat dilakukan saat sedang sholat terjadi gempa bumi. /Foto: Seputar Tangsel/Sugih Hartanto/

SEPUTARTANGSEL.COM - Bencana alam gempa bumi dengan magnitudo sebesar 6,7 skala ritcher terjadi di wilayah Banten pada Jumat, 14 Januari 2022 pukul 15.23 WIB.

Menurut BMKG, gempa bumi tersebut berpusat di Barat Daya Sumur Kabupaten Pandeglang Banten dengan kedalaman 10 kilometer dan tidak berpotensi tsunami.

Saat terjadi gempa bumi, tidak sedikit ada sejumlah orang yang sedang melakukan ibadah sholat.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 6,7 Terasa di Jabodetabek dan Banten, BMKG: Pusat di Sumur, Pandeglang

Dalam keadaan gempa bumi tersebut, ada sejumlah orang yang tetap melanjutkan sholatnya dan ada juga yang membatalkannya untuk menyelamatkan diri.

Lalu, bagaimana hukumnya bila seseorang tetap melaksanakan sholat saat terjadi gempa bumi?

Dilansir SeputarTangsel.Com dari sebuah video yang diunggah di kanal YouTube As-salaam Studio 15 September 2020, begini penjelasannya menurut Pendakwah, Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad mengawali penjelasannya dengan mengatakan sholat boleh bergerak dalam keadaan tertentu.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Oded M Danial Wafat, Ustadz Abdul Somad Ungkap Kelebihan Meninggal di Hari Jumat

Ustadz Abdul Somad mengungkapkan ada sebuah hadist dua hewan yang boleh dibunuh saat sedang sholat dan tidak membatalkan sholatnya.

"Sholat boleh bergerak, boleh nggak bergerak dalam sholat, 'bunuhlah dua yang hitam ketika engkau sedang salat, yaitu ular dan kalajengking'," kata Ustadz Abdul Somad.

Dia mencontohkan ketika seseorang sedang sholat, lalu ada ular yang membahayakan, maka orang tersebut dapat mengambil alat tertentu untuk memukul ular itu sampai mati.

Setelah ular itu mati, orang tersebut dapat melanjutkan sholatnya. Namun, ketika ular itu tidak mati, orang tersebut dapat melarikan diri dan usai aman dapat melanjutkan sholatnya dan tidak batal.

Baca Juga: Gempa 6,7 Magnitudo Guncang Banten, Rumah Warga di Kecamatan Sumur dan Munjul Rusak Parah

Sementara itu, pendakwah yang akrab disapa UAS itu menjelaskan dalam ilmu fiqih, ketika seseorang sedang sholat di tengah hutan dan ada orang buta akan terjerumus ke sebuah sumur, maka orang yang sedang sholat harus menyelamatkan orang buta tersebut.

Menurutnya, setelah berhasil menyelamatkan orang buta dan tidak berbicara, orang tersebut dapat melanjutkan sholatnya.

UAS mengatakan bergerak dalam keadaan tertentu tetap diperbolehkan dalam melanjutkan sholat dan tidak batal karena tidak disengaja.

Dalam hal ini, dia menyampaikan ketika terjadi gempa bumi, seseorang bisa tetap melanjutkan sholatnya dengan mencari tempat yang aman terlebih dahulu.

Namun, ketika keadaan benar-benar darurat tingkat tinggi, seperti terjadi gempa, maka orang yang membatalkan sholat tersebut tidak berdosa.

"Artinya bergerak dalam keadaan hajat boleh sholat, tetap tidak batal," ujarnya.

Selain itu, UAS juga mengungkapkan membatalkan sholat dengan sengaja bukan karena keadaan darurat tingkat tinggi, termasuk ke dalam dosa besar.

"Jangan main-main dengan sholat," ungkapnya.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

x