Catat, Arab Saudi Beri Syarat Umrah dan Sholat di Dua Masjid Suci

- 16 April 2021, 07:30 WIB
 Ilustrasi
Ilustrasi /Sumber: Instagram / SPA News/

SEPUTARTANGSEL.COM – Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi memberikan pedoman serta protokol terkait pelaksanaan umrah dan sholat di Masjid Suci selama Ramadhan.

Vaksinasi Covid-19  adalah sebagai syarat utama bagi jemaah umroh dan jamaah sholat untuk bisa memasuki dua masjid suci.

Hanya jemaah yang sudah divaksinasi atau kebal yang akan diizinkan memasuki Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah.

Baca Juga: Pemerintah Rencana Cabut Subsidi Listrik Golongan 450 VA Tahun 2022

Baca Juga: Kebutuhan Gas LPG Makin Tinggi, Polisi Cegah Peredaran Gas Oplosan

Sedangkan mereka yang tidak memiliki izin akan mendapatkan sanksi berupa denda besar. Kebijakan ini diberlakukan Arab Saudi dalam upaya mencegah penyebaran virus.

Syarat yang kedua, pengunjung harus mendaftar melalui aplikasi resmi milik pemerintah, yakni Tawakkalna dan Eatmarna. Individu yang belum melakukan vaksin, tidak akan mendapatkan izin melalui kedua aplikasi tersebut.

Aplikasi Tawkkalna terbaru telah menentukan setiap kategori dengan kode warna dan kode batang khusus untuk status kesehatan mereka.

Baca Juga: Ngeri, Kota Bekasi Dilanda Hujan Es

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x