Pakar UI Sebut Pernikahan Beda Agama Dilarang oleh Hukum Negara dan Hukum Islam

20 Maret 2022, 20:12 WIB
Ilustrasi pernikahan. Pernikahan beda agama menjadi perdebatan usai staf khusus Jokowi, Ayu Kartika menikah dengan Gerald Sebastian. /Foto: Pixabay/3194556/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pernikahan beda agama dilarang oleh hukum negara Indonesia dan hukum Islam.

Dalam kerangka hukum negara, hal ini tercantum dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1

Hal senada diterangkan dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Baca Juga: Resmi Menikah, Putri Tanjung Pakai Nama Belakang Jatikusumo, Berikut Fakta Pernikahannya

Demikian ditegaskan oleh Pakar Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Neng Djubaedah.

Hal ini disampaikan Neng Djubaedah dalam webinar virtual bertema "Hukum Pernikahan Beda Agama di Indonesia", pada Minggu, 20 Maret 2022.

Neng Djubaedah menjelaskan, dalam kerangka hukum negara, aturan ini tegas tercantum dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1.

Di sini dijelaskan bahwa “Pernikahan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu”.

Baca Juga: Sah! Putri Tanjung dan Guinandra Jatikusumo Resmi Menikah, Presiden Jokowi dan SBY Jadi Saksi

Dalam rumusan ini diketahui bahwa tidak ada perkawinan di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

Hal senada, lanjutnya, diterangkan dalam beberapa pasal Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, bahwa "Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai Pasal 2 ayat (1) UU No 1/a974 tentang Perkawinan.”

“Artinya, hukum negara mengembalikan kesahan pernikahan sesuai agama masing-masing,” tegas Neng Djubaedah.

Baca Juga: Putri Tanjung Akan Menikah Tanggal 20 Maret, Chairul Tanjung Panjatkan Doa Ini

Selain itu, disebutkan dalam Pasal 8 huruf f UU No.1/1974 tentang Perkawinan, menyatakan bahwa perkawinan dilarang jika aturan agama melarang, serta peraturan lain yang berlaku.

Peraturan ini didukung proses pencatatan pernikahan. Aturan negara, untuk muslim pernikahan dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA), sedangkan untuk non muslim, pernikahan dicatatkan di Kantor Catatan Sipil.

“KUA akan menolak mencatatkan pernikahan beda agama. Ini karena hukum Islam melarang pernikahan beda agama,” ujarnya.

Kemudian, kata Neng Djubaedah bahwa agama Islam secara terang-terangan melarang adanya pernikahan beda agama.

Baca Juga: Hampir 8 Tahun Menikah dengan Dude Herlino, Ini Curhat Alyssa Soebandono

“Berdasarkan UU Perkawinan, dapat mengambil kesimpulan bahwa secara hukum, menikah mengikuti ajaran agama pihak yang akan melangsungkan pernikahan atau perkawinan,” katanya.

Neng Djubaedah menjelaskan, hal ini mengacu pada Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 221:

“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik.”

Pada kesempatan yang sama, Praktisi Hukum PAHAM Indonesia, Evi Risna Yanti mengungkapkan bahwa secara hukum dan secara agama, pernikahan beda agama dilarang.

“Pada akhirnya, dalam proses pernikahan, salah satu akan mengikuti agama yang lainnya,” ujar Evi.

Baca Juga: Terungkap! Doni Salmanan Ternyata Sudah Pernah Menikah Dua Kali, Ini Potret Istrinya Sebelum Dinan Fajrina

Kemudian, terdapat beberapa fakta bahwa orang yang menikah beda agama tidak mendapatkan kebahagiaan karena diliputi perbedaan keyakinan dan berakhir dengan perceraian.

Menurut Evi, selain agama Islam, agama lain pun ada yang melarang adanya pernikahan beda agama. Beberapa prosesi agama untuk menikahkan menyarankan untuk satu agama.

Proses pemberkatan misalnya, diharapkan diikuti oleh pasangan yang satu agama.

“Dalam Islam, wanita atau laki-laki musyrik tidak boleh dinikahi oleh laki-laki dan wanita muslim," ujarnya.

Terminologi musyrik dalam Islam berarti orang yang menyekutukan Allah SWT. Mereka tidak mau mengesakan Allah SWT.

Baca Juga: Haji Faisal Izinkan Fuji Menikah dengan Thariq Halilintar 1 hingga 2 Tahun Lagi, Ini 3 Alasannya

Sedangkan orang yang disebut kafir ialah orang yang ingkar dan tidak mau beriman kepada Allah SWT.

Persoalan pernikahan beda agama menjadi pembicaraan publik lagi, usai Staf Khusus (Stafsus) Presiden Jokowi, Ayu Kartika Dewi menikah dengan Gerald Sebastian.

Pernikahan beda agama Ayu dan Gerald berlangsung di Katedral Jakarta juga diklaim sebelumnya juga disertai akad nikah di KUA.

Ayu dan Gerald mengumumkan prosesi pernikahan beda agama melalui akun Instagram masing-masing.

Baca Juga: Mawar AFI Ungkap Perubahan Sang Anak Pasca Steno Ricardo Menikah Lagi

Keduanya juga memberikan link agar para pengikut di media sosial mereka bisa melihat prosesi pernikahan secara virtual.

Ayu meminta restu kedua orang tuanya sebelum melakukan akad nikah bersama Gerald.

Akad nikah dan pemberkatan Ayu dan Gerald digelar di hari yang sama, disiarkan secara langsung melalui live streaming lewat akun YouTube Ayu Kartika Dewi.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler