TotalEnergies Tak Hentikan Bisnis dengan Rusia, Greenpeace dan Les Amis de la Terre Ancam Ambil Tindakan Hukum

- 15 Maret 2022, 17:08 WIB
Perusahaan besar Energi asal Prancis TotalEnergies kini terancam dilaporkan ke pengadilan oleh Greenpeace dan Les Amis de la Terre (Friends of the Earth)/
Perusahaan besar Energi asal Prancis TotalEnergies kini terancam dilaporkan ke pengadilan oleh Greenpeace dan Les Amis de la Terre (Friends of the Earth)/ /Foto: Instagram/ @totalenergies.id/

SEPUTARTANGSEL.COM - Tindakan Rusia invasi Ukraina hingga kini membawa banyak sanksi dari berbagai perusahaan besar di dunia dengan menghentikan bisnis mereka, tapi tidak dengan TotalEnergies.

TotalEnergies yang merupakan perusahaan besar energi asal Prancis terancam akan dilaporkan ke pengadilan oleh dua LSM besar yaitu Greenpeace dan Les Amis de la Terre (Friends of the Earth.

Greenpeace dan Les Amis de la Terre (Friends of the Earth) meminta untuk TotalEnergies menghentikan bisnisnya dengan Rusia sebagai sanksi atas invasi ke Ukraina.

Baca Juga: Elon Musk Tantang Putin Bertarung, Ukraina Jadi Taruhannya: Apakah Anda Setuju Kremlin?

Greenpeace dan Les Amis de la Terre (Friends of the Earth) berencana mengambil tindakan hukum terhadap TotalEnergies atas kemungkinan pelanggaran hak asasi manusia.

Dilansir SeputarTangsel.Com dari Reuters, Selasa 15 Maret 2022 bahwa kedua LSM besar tersebut telah mengirimkan sebuah surat terdaftar pada CEO TotalEnergies Patrick Pouyanne untuk mematuhi undang-undang Prancis 2017.

Undang-undang Prancis 2017 tersebut mewajibkan perusahaan multinasional untuk waspada terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang terkait dengan aktivitas komersial mereka di negara-negara yang terkena dampak konflik bersenjata.

Baca Juga: Rusia dan Ukraina Akan Segera Berdamai, Simak Kemajuan Negosiasi dan Respons Amerika Serikat

Dalam surat tersebut, TotalEnergies dan direkturnya bisa dimintai pertanggungjawaban pidana atas pelanggaran apa pun di bawah KUHP Prancis, terutama dalam keterlibatan dalam kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x