Pangeran Andrew Digugat Atas Tuduhan Pelecehan yang Terjadi 20 Tahun Lalu  

- 11 September 2021, 11:35 WIB
Pangeran Andrew digugat dalam kasus pelecehan seksual.
Pangeran Andrew digugat dalam kasus pelecehan seksual. /POOL/REUTERS

SEPUTARTANGSEL.COM – Pangeran Andrew dari Kerajaan Inggris digugat oleh seorang wanita atas tuduhan pelecehan dan pemukulan yang terjadi dua dekade atau 20 tahun lalu.

Virginia Giuffre, mengajukan gugatan ke pengadilan, 10 September 2021. Sebelumnya, salinan gugatan sudah dikirimkan ke apartemen Pangeran Andrew 27 Agustus 2021. Gugatan diajukan ke Pengadilan Distrik Amerika Serikat (AS) di Manhattan. 

Cesar Sepulveda yang menyebut dirinya sebagai penyidik mewakili Virginia Giuffre mengatakan, polisi telah memberitahu sehari sebelumnya, bahwa mereka diperintahkan untuk tidak menerima dokumen pengadilan atas nama Andrew.

Baca Juga: Meghan Markle dan Pangeran Harry Komentari Afghanistan dan Haiti: Dunia Sedang Rapuh

Namun, dirinya diberitahu dokumen sudah diteruskan kepada Tim Hukum Pangeran Andrew. Meski demikian, polisi menolak mengatakan keberadaan Pangeran Andrew.

Juru bicara pribadi sang pangeran mengatakan, bahwa tim hukum mereka belum memberi komentar.

Dalam gugatannya, Virginia Giuffre mengatakan, Andrew telah memaksanya untuk melakukan hubungan seksual yang tidak diinginkan. Hal tersebut dilakukan di rumah Ghislaine Maxwell di London, seorang sosialita Inggris dan rekan Epstein.

Baca Juga: Pangeran Charles Pernah Diwawancarai Kepala Kepolisian London Soal Tuduhan Pembunuhan Diana

Tidak hanya itu, Giuffre menyebut Andrew kembali melakukannya di rumah Eipstein di Upper East Side Manhattan dan di pulau pribadi Epstein di Kepulauan Virginia AS.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x