Dampak Lockdown Akibat Corona, Angka KDRT di Prancis Meningkat

2 April 2020, 15:05 WIB
Ilustrasi bendera Prancis /- Foto: pixabay/jackmac34

SEPUTARTANGSEL.COM - Angka laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Prancis meningkat di masa lockdown akibat pademi corona (Covid-19).

Menteri dalam negeri Prancis, Christophe Castaner, menyampaikan hal tersebut sebagaimana dilansir Antara, Rabu 1 April 2020.

Prancis sendiri telah masuk dalam 10 negara dengan angka total pasien positif Covid-19 terbanyak.

Baca Juga: Ombudsman RI: Yang Dilakukan Daerah Bukan Lockdown Seperti di LN

Saat ini, pasien positif Covid-19 di Prancis telah menembus angka lebih dari 50.000 pasien.

Dari total pasien Covid-19, 3.523 dinyatakan meninggal dunia akibat Covid-19 dan 9.444 dinyatakan sembuh.

Dikutip dari EuroNews, peningkatan kasus positif Covid-19 memaksa negara Prancis untuk melakukan karantina wilayah atau lockdown.

Baca Juga: Update Covid-19 Tangsel 1 April: Tambah 4 Pasien Sembuh dan Positif

Castaner mengatakan, akibat kebijakan lockdown tersebut, tingkat kekerasan dalam rumah tangga di Prancis meningkat.

Kekerasan dalam rumah tangga tersebut melonjak lebih dari 30 persen sejak Prancis memberlakukan lockdown pada 17 Maret 2020.

Ia mengungkapkan, di ibu kota Paris sendiri, kasus kekerasan naik hingga 36 persen.

Upaya lockdown Prancis dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 telah memaksa orang untuk tinggal di rumah selama 14 hari terakhir.

Baca Juga: Seekor Kucing di Hong Kong Positif Corona, Diduga Tertular Majikannya

Bahkan, belakagan lockdown diperpanjang hingga 15 April 2020.

Dikarantina bersama dengan pasangan yang memiliki sikap temperamental dan cenderung bertindak keras dianggap telah meningkatkan risiko bagi para korban.

Prancis sendiri memiliki tingkat kekerasan domestik tertinggi di Eropa.

Diperkirakan, 219.000 wanita dusia 18 hingga 75 tahun, mengalami kekerasan secara fisik maupun seksual oleh pasangan mereka setiap tahun.

Baca Juga: Update Covid-19 1 April: 1.677 Positif 103 Sembuh 157 Meninggal

Namun hanya 20 persen wanita korban kekerasan yang berani melaporkan kasus yang terjadi pada dirinya.

Castaner mengatakan bahwa pemerintah akan memperlkenalkan langkah baru yang memungkinkan korban yang menghadapi pelecehan dapat meminta bantuan selama masa penguncian.

"Seorang wanita yang menderita kekerasan dalam rumah tangga, ketika dia pergi ke apotek tanpa suaminya, harus dapat meminta bantuan," ujarnya.

Castaner mengatakan, saat penguncian berlanjut, polisi akan siaga tinggi untuk laporan pelecehan dan memerangi kekerasan dalam rumah tangga.(*)

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler