Kasus Video Syur Mirip Gisel dan Jessica Iskandar Naik ke Status Penyidikan

- 12 November 2020, 16:19 WIB
Gisella Anastasia atau Gisel
Gisella Anastasia atau Gisel /Foto: Instagram @gisel_la/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus video syur mirip Gisel atau Gisella Anastasia dan Jessica Iskandar atau Jedar, kini sudah berstatus penyidikan.

Status tersebut ditingkatkan karena laporan terkait video syur mirip artis tersebut telah memenuhi unsur pidana yang dipersangkakan dalam laporan terkait video syur tersebut.

Hal itu, disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis 12 November 2020.

Baca Juga: Antisipasi Erupsi Gunung Merapi, BNPB Sudah Evakuasi 1.294 Warga

Baca Juga: PA 212 Bantah Poster Ajakan Reuni Akbar 212 yang Viral di Media Sosial

"Kemarin sore kita gelar perkara awal untuk laporan yang mirip Saudari G dan Saudari JI, hasilnya adalah dari tindak penyelidikan naik ke tingkat penyidikan," kata Yusri.

Yusri mengatakan, penyidikan kasus tersebut kini ditangani oleh Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Jadi statusnya sekarang sudah disidik oleh penyidik Subdit Siber," ungkap Yusri.

Baca Juga: Update Corona Tangsel 12 November 2020: Positif Covid-19 Mendekati 2.000 Kasus

Baca Juga: Dorong Peningkatan Ekspor, Pemerintah Gelar Trade Expo Indonesia Virtual Exhibition

Unsur pidana dalam kasus tersebut, jelas Yusri, berkaitan dengan penyebaran konten syur yang diatur dalam UU 19 Tahun 2016 tentang ITE serta pembuatan konten pornografi yang diatur dalam UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Saat ini, Polisi tengah melakukan penyelidikan kepada delapan akun media sosial yang diduga sebagai penyebar video syur tersebut.

Yusri menyebutkan bahwa ada sebagian dari akun tersebut sudah ditutup oleh pemiliknya.

Baca Juga: Anggota TNI AU Ditahan Karena Buat Video Penyambutan Habib Rizieq, Fadli Zon: Apa Salahnya?

Baca Juga: Ada 11.471 Lowongan Kerja di Karirhub Kemnaker, Ini Link Pendaftarannya

Namun, kata Yusri, hal itu tidak menjadi halangan dalam proses penyelidikan karena jejak digital tidak pernah hilang.

Yusri memastikan pihaknya terus mengejar para pelaku dan menegaskan jejak digital tidak akan pernah hilang.

Selain itu, kata Yusri, Gisel dan Jessica Iskandar juga tidak menuntut kemungkinan akan dipanggil Polisi untuk kepentingan penyidikan kasus video syur.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Tak Hadiri Upacara Penganugerahan Bintang Mahaputera, Ini Kata Arsul Sani

Baca Juga: Megawati Bilang Jakarta Amburadul, Gembong Warsono: Memang Tidak Ada Perubahan

Sebelumnya, beredar video syur mirip Gisel dan Jessica Iskandar di media sosial.

Video tersebut tersebar di media sosial seperti Twitter, Telegram, dan Tik Tok.

Polisi pun mengusut kasus penyebaran konten bermuatan pornografi itu usai mendapatkan laporan dari seorang warga berinisial FD.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x