Terkait Video Syur, Gisel Kemungkinan Akan Diperiksa Polisi

- 9 November 2020, 21:20 WIB
Gisella Anastasia
Gisella Anastasia /Foto: Instagram @gisel_la/

SEPUTARTANGSEL.COM - Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan terhadap penyebar video syur mirip Gisel atau Gisella Anastasia yang beredar di media sosial beberapa waktu lalu.

Namun, Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa tidak menutup kemungkinan juga akan memanggil Gisel untuk diperiksa atau untuk klarifikasi.

"Apakah yang hampir mirip itu dipanggil? Nanti sambil berjalan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus di Markas Komando Polda Metro Jaya, Senin 9 November 2020.

Baca Juga: Breaking News: Habib Rizieq Bersiap Masuk ke Pesawat di Bandara King Abdul Aziz Jeddah

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab: Saya Bebas Pergi Kemana Saja Selama di Arab Saudi

Akan tetapi, Yusri belum bisa memastikan kapan Gisel akan dipanggil oleh penyidik karena laporan terkait penyebaran video tersebut masih dalam penyelidikan.

Menurut Yusri, pihaknya terlebih dahulu meminta keterangan dari pihak pelapor, saksi hingga saksi ahli. Selain itu juga memeriksa barang bukti yang turut disertakan dalam laporan itu.

"Kita mengumpulkan bukti-bukti, keterangan-keterangan, termasuk nanti juga ada ahli bahasa dan ITE yang akan kita panggil. Kita klarifikasi, kalau sudah lengkap baru nanti kita gelar perkara, apakah memang nanti masuk penyidikan sesuai unsur-unsur persangkaannya, nanti kita tunggu saja. karena ini kan baru," tutur Yusri.

Baca Juga: Permintaan Global Belum Tumbuh, Perfilman Indonesia Terbantu Festival-festival Film

Baca Juga: Spesifikasi HP Samsung Galaxy M21s, Kamera Utama 64 Megapiksel

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima dua laporan terpisah terkait video syur dengan pemeran yang mirip dengan penyanyi Gisella Anastasia.

Penyidik Polda Metro Jaya tengah menyelidiki delapan akun media sosial yang diduga sebagai penyebar video syur tersebut.

Namun, saat diperiksa lebih lanjut diketahui ada dua akun yang telah ditutup oleh pemilik akun tersebut.

Baca Juga: Angkasa Pura II Tambah Personel Avsec Hampir Dua Kali Lipat Jelang Kedatangan Habib Rizieq

Baca Juga: Dinilai Tak Tepat Sasaran, Program Kartu Prakerja Diminta Lakukan Evaluasi

"Ada dua akun yang sudah dia tutup akun itu, tetapi jejak digital kan tidak akan pernah hilang, sudah dikantongi oleh teman-teman Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ungkap Yusri.

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 27 juncto Pasal 45 di UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini