Sindir Pengacara Rizky Billar Usai Perdamaian dengan Lesti Kejora, Hotman Paris: Polres Jaksel Sudah Benar

- 15 Oktober 2022, 08:54 WIB
Hotman Paris lontarkan sindiran ke pengacara Rizky Billar,  Hotma Sitompul
Hotman Paris lontarkan sindiran ke pengacara Rizky Billar, Hotma Sitompul //Instagram @hotmanparisofficial @hotmasitompoelofficial/

"Ini UU ttg KDRT: Jadi yg delik aduan hanya pasal 44 ayat 4! Yg dilaporkan pasal 44 ayat 1 yg bukan delik aduan tapi delik biasa sehingga kasus tdk otomatis berhenti walau dicabut pelopor," kata Hotman Paris Hutapea di Instagramnya pada Sabtu, 15 Oktober 2022. 

Baca Juga: Lesti Kejora Cabut Laporan Kasus KDRT Rizky Billar, Akan Rujuk?

Menurut Hotman Paris tindakan Polres Jaksel yang tetap menahan Rizky Billar meski Lesty Kejora telah mencabut laporannya. 

"Jadi Polres Jaksel sudah benar bertindak sesuai hukum!" ujar Hotman Paris, 

Bahkan Hotman Paris mengingatkan agar permohonan Rizky Billar bebas dari penahanan disampaikan secara baik-baik. 

"Harus nya memohon baik baik bukan ngotot salahin kapolres!! "Memang benar perdamaian itu paling ideal tapi hukum pidana juga bersifat memaksa!" kata Hotman.

Hotman juga melontarkan sindirannya pada pengacara Rizky Billar Hotma Sitompul yang menyalahkan Polres Jakarta Selatan terkait penahanan Rizky Billar.

"Idealnya lagi kalau ucapan kita sesuai dgn perbuatan yaitu apa diri kita menerapkan semangat damai dalam dunia kita sendiri termasuk damai dgn para mantan istri kita?? Kok para mantan? Emang berapa orang??" sindir Hotman Paris.

Baca Juga: Lesti Kejora Cabut Laporan Dugaan KDRT Rizky Billar, Ternyata Ini Alasannya

Terkait penahanan Rizky Billar usai perdamaian dengan Lesti Kejora, Humas Polres Jaksel AKP Nurma Dewi mengatakan Polri menjalankan mekanisme kerja.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x