Meski demikian, Rizky Billar tidak langsung bisa keluar dari tahanan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menuturkan, kesepakatan damai bukan berarti Rizky bisa langsung pulang. Semua ada mekanismenya.
Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Ini Tujuh Rekomendasinya
"Memang ada mekanismenya semua. Jadi bukan tiba-tiba dicabut otomatis selesai urusannya," tutur Nurma.
Ada dua proses yang harus dijalani. Yang pertama mediasi restorative justice antara Lesti dan Billar. Setelah itu, ada pula pencabutan surat penahanan yang sudah diterbitkan sebelumnya.***