SEPUTARTANGSEL.COM- Politisi dan Anggota DPR Wanda Hamidah mengunggah rumahnya yang akan dieksekusi oleh Satpol PP dan Pemkot Jakarta Pusat.
Dari unggahan video live di akun Instagramnya, Wanda Hamidah mengatakan bahwa rumah yang sudah ditempatinya sejak 1960 diklaim sebagai tanah HGB milik Yapto Suryosumarno.
Pada video yang diunggahnya Wanda menyebut ada lima KK yang berada di HGB yang diakui atas nama Yapto Suryosumarno.
"Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia," unggahan Wanda Hamidah di akun Instagramnya @wanda_hamidah pada Kamis, 13 Oktober 2022.
"Tanah dan rumah yang kamu tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengen memerintahkan satpol PP, damkar.. mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap!" protes Wanda Hamidah.
Dalam unggahan videonya Wanda Hamidah memperlihatkan suasana pengosongan maksa rumahnya yang dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Pusat.
Wanda mengungkap bahwa HGP atas nama Yapto beralamat di Jl Ciasem 2 Menteng, Jakarta Pusat. Sedangkan rumahnya berada di Jl Cintandui.