"Kita sudah terima pelaporan dari komunitas sahabat polisi Indonesia, kejadian kemarin yang dilaporkan berupaya hanya prank. Namun telah dilaporkan Sahabat polisi ke Polres Jakarta Selatan," Ucap Nurma Dewi dikutip SeputarTangsel.com dari PMJNews pada Selasa, 4 Oktober 2022.
Nurma kemudian juga menjelaskan bahwa laporan tersebut dibuat berdasarkan pada dua hal, yaitu karena kasus KDRT merupakan isu yang serius dan tidak tepat untuk dijadikan candaan bahkan prank, lalu menurutnya laporan palsu kepada kepolisian yang dibuat oleh Baim Wong dan istri bukanlah sesuatu yang dapat dijadikan bahan lucu-lucuan.
Adapun proses tindak lanjut dari laporan tersebut, kepolisian berencana akan memanggil Baim Wong dan Paula Varhoeven untuk menghadap polisi.
Sebelumnya diketahui Baim Wong membuat laporan palsu mengenai adanya KDRT yang dialami oleh Paula Varhoeven yang kemudian dia jadikan konten dan diunggah di akun YouTube pribadinya 'Baim Paula', aksinya ini menuai kecaman oleh masyarakat hingga sejumlah artis.
Dari perbuatannya tersebut Baim Wong akan dikenakan pasal 220 KUHP mengenai pasal laporan bohong yang dijerat dengan hukuman pidana paling lama satu tahun empat bulan.
Polisi mengaku sedang menunggu pemeriksaan saksi-saksi serta mengumpulkan bukti terhadap kasus ini.
"Nanti kita kumpulkan barang bukti lalu memeriksa saksi-saksi, kemudian proses perjalan ya. Untuk pidana masuk di pasal 220 KUHP yang ancamannya 1 tahun 4 bulan," Ujar Nurma Dewi.
Dalam akun intagram resmi miliknya Baim Wong mengaku telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas perbuatannya tersebut.