Indra Kenz Akan Bebas, Korban Siap Bongkar Permainan yang Menghambat Kasus dan Desak Kejaksaan Agung

- 20 Juni 2022, 15:57 WIB
Indra Kenz Akan Bebas, Korban Siap Bongkar Permainan yang Menghambat Kasus dan Desak Kejaksaan Agung
Indra Kenz Akan Bebas, Korban Siap Bongkar Permainan yang Menghambat Kasus dan Desak Kejaksaan Agung /Foto: Instagram @indrakenz dan TikTok @marunazaraofficial/

Indra Kenz dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x