"Apakah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau berbuat tindak pidana lain, itu yang akan kita cek nanti hasil pemeriksaan," kata Whisnu.
Whisnu juga menjelaskan, bila Vanessa dan orangtuanya keberatan dengan status tersangka, maka kuasa hukum mereka dapat mengajukan praperadilan ke pengadilan negeri setempat.
"Dalam KUHAP diatur jika seseorang keberatan dengan penetapan tersangka oleh penyidik, maka dapat mengajukan praperadilan ke pengadilan. Di situ akan diketahui penetapan tersangka sah atau tidak sah," kata Whisnu.
"Untuk pacar Indra Kentz silahkan gugat kita di Pengadilan Negeri setempat. Silahkan diuji apakah keputusan penyidik sudah tepat atau belum," lanjutnya.
Baca Juga: Rudy Salim Dicecar 19 Pertanyaan Terkait Pembelian Mobil Tesla Indra Kenz
Whisnu juga mengungkapkan bahwa dalam kasus Indra Kenz terdapat tujuh orang yang sudah ditetapkan jadi tersangka, empat yang sudah ditahan dan sisanya akan ditangani besok.
"Empat di antaranya sudah kita tahan. Dan, tiga sisanya pada hari Kamis besok akan kita laksanakan pemeriksaan," kata Whisnu.
Dalam penyelidikan yang akan dilakukan besok, bukan hanya Vanessa saja yang menjadi tersangka, tetapi penyidik Dittipideksus Bareskrim juga telah menetapkan ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan adik kandung Indra Kenz, Nathania Kesuma sebagai tersangka.***