"BOD dari Holywings pecinta binatang, bahkan akan menyediakan tempat penampungan binatang bagi tamunya di Holywings Bali pada saat pembukaan nanti di bulan Juni," aku Hotman Paris.
Untuk menyelesaikan hal tersebut, Hotman mengaku akan segera ke Bali untuk membuat laporan Polisi.
Hotman juga menyebut bakal menjerat dengan pasal 27 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.
Baca Juga: Mudik dengan Pesawat Terbang, Penerima Vaksin Booster Tak Perlu Tes Antigen atau PCR
"Diduga pelakunya menggunakan bahasa Inggris yang sangat bagus. Anda bisa menebak kira-kira siapa?" kata Hotman Paris.
Hotman pun mengatakan bahwa pelaku diduga tak rela jika Holywings yang merupakan usaha putra Indonesia buka dalam waktu dekat di Bali. ***