"Sementara RS kita jerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 127 UU Nomor 23 Tahun 2009 paling singkat 4 tahun dan paling lama 13 tahun," tukas Budhi.
Polisi mengungkap fakta terbaru dibalik kasus penyalahgunaan gitaris band Geisha, Roby Satria bersama asistennya AJ. Roby mengaku banyak pikiran hingga akhirnya menggunakan ganja.
"Jadi tersangka ini karena memang selama ini banyak beban pikiran tapi dia mengalihkannya salah satunya dengan menggunakan narkotika," Kombes Pol Budhi Herdi Susianto
Ini bukan kali pertama tersangka Roby Satria mengonsumsi narkoba jenis ganja. Ia meminta bantuan dari sang asisten AJ untuk membeli ganja sebelum akhirnya dipakai di studio kerjanya.
"Sementara ini dia melakukan pemesanan barang dari AJ sebagai asisten, jadi diperintahkan untuk mempersiapkan barang termasuk pelinggingan. Jadi memang penggunaannya di sekitaran studio," jelasnya.***