Rudy Salim Ikut Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Dugaan Investasi Bodong Indra Kenz

- 18 Maret 2022, 11:18 WIB
Rudy Salim diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus Indra kenz
Rudy Salim diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus Indra kenz /Instgram/@_rudysalim/

Penyidik juga telah menyita aset Indra Kenz dengan nominal sementara Rp43,5 miliar dari total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar. Aset tersebut berupa kendaraan mewah, sejumlah bangunan, apartemen dan rekening bank.

Baca Juga: Indra Kenz Pernah Ajari Fuji Main Binary Option Binomo: Belum Pernah, Kalau Aku Ada Duit Larinya ke Depo

Selain aset disita oleh polisi, ia juga dijerat pasal berlapis yakni pasal 45 ayat (2) juncto pasal 27 ayat 2 dan atau pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ancamannya enam tahun penjara.

Dan juga, pasal 3, pasal 5, dan pasal 10 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, serta pasal 378 KUHP juncto pasal 55 KUHP ancaman penjara empat tahun.***

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini