Rekening Doni Salmanan yang bersaldokan Rp532 miliar pun turut diblokir pihak PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
Atas kasus yang menyeret namanya, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.***