Dan kini sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini Selasa, 11 Januari 2022, Majelis Hakim menyatakan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya, Zen Vivanto secara sah bersalah.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Zen Vivanto, terdakwa 2 Ramadhania Ardiansyah Bakrie, terdakwa 3 Anindra Ardiansyah Bakrie, dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," jelas Hakim Ketua Muhammad Damis.
Ketiga terdakwa dijatuhi hukuman dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***