Park Soo Young (Lizzy) Dijatuhi Hukuman Denda Karena Mengemudi Saat Mabuk

- 28 Oktober 2021, 21:48 WIB
Park Soo Young alias Lizzy eks After School dijatuhi hukuman denda akibat mengemudi saat mabuk.
Park Soo Young alias Lizzy eks After School dijatuhi hukuman denda akibat mengemudi saat mabuk. /Foto: Soompi/Soompi

Pada sidang perdana bulan September lalu, Jaksa menuntut hukuman satu tahun penjara.

Namun, pada persidangan kamis 28 Oktober 2021, Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan hukuman denda sebesar 15 juta Won pada Park Soo Young.

Baca Juga: Sikap Buruk Choi Young Ah Dibongkar Mantan Suami, Selingkuh dengan 3 Pria Hingga Oplas Saat Proses Cerai

Pengadilan menyatakan, "Terdakwa mabuk dan dalam keadaan tidak bisa mngemudi secara normal, sehingga menyebabkan kecelakaan mobil yang membuat korban terluka. Tingkat Alkohol dalam darah terdakwa cukup tinggi dan sebuah hukuman yang sesuai dengan faktor-faktor yang diperlukan."

"Kami mempertimbangkan fakta bahwa ini adalah pelanggaran pertama yang dilakukan terdakwa, membuat korban luka ringan, dan terdakwa menyerahkan mobilnya untuk menunjukkan niatnya untuk mencegah terulangnya kembali pelanggaran tersebut," ujar pengadilan lagi.***

 

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini