Park Soo Young (Lizzy) Dijatuhi Hukuman Denda Karena Mengemudi Saat Mabuk

- 28 Oktober 2021, 21:48 WIB
Park Soo Young alias Lizzy eks After School dijatuhi hukuman denda akibat mengemudi saat mabuk.
Park Soo Young alias Lizzy eks After School dijatuhi hukuman denda akibat mengemudi saat mabuk. /Foto: Soompi/Soompi

SEPUTARTANGSEL.COM - Penyanyi Park Soo Young atau yang lebih dikenal dengan Lizzy, dijatuhi hukuman denda atas kasus menyetir saat mabuk.

Lizzy eks After School terlibat dalam kasus menyetir saat mabuk hingga menabrak taksi pada 18 Mei 2021.

Kadar alkohol pada darah Park Soo Young saat itu mencapai 0,08% dan hal tersebut cukup untuk membuat SIM-nya dicabut.

Baca Juga: Taeyeon Girls Generation Rugi Miliaran Won Akibat Penipuan Real Estate

Insiden tersebut terjadi di Cheongdam, Gangnam Distrik, Seoul sekitar pukul 10.00 malam waktu Korea, dilansir SeputarTangsel.com dari Soompi, Kamis 28 Oktober 2021.

Park Soo Young menyerahkan mobilnya secara sukarela pada polisi untuk menunjukkan kesungguhannya dalam mencegah hal serupa terjadi lagi.

Kemudian polisi mempertimbangkan fakta bahwa supir taksi terluka dan membutuhkan perawatan selama dua minggu hingga pulih kembali.

Baca Juga: Lirik Lagu TXT - Frost, Romanization Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Ditambah dengan tuduhan mengemudi berbahaya di bawah Undang-undang Hukuman Tambahan tentang kejahatan Khusus.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x