Rachel Vennya Terancam Hukuman Setahun Penjara Karena Kabur dari Karantina

- 27 Oktober 2021, 22:20 WIB
Rachel Vennya dan Salim Nauderer sang kekasih.
Rachel Vennya dan Salim Nauderer sang kekasih. /Foto: Instagram @rachelvennya/

SEPUTARTANGSEL.COM - Selebgram Rachel Vennya terancam dihukum satu tahun penjara lantaran kabur dari karantina bersama kekasihnya, Salim Nauderer, dan manajernya Maulida Khairunnisa.

Berdasarkan penyelidikan dan gelar perkara yang telah dilakukan pihak kepolisian, kini kasus kaburnya Rachel dari Wisma Atlet tersebut telah naik ke tingkat penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan, dalam kasus ini Rachel diduga telah melanggar Undang-Undang karantina dan wabah penyakit.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Isu SBY Minta Bertemu Jokowi, La Ode Basir Tantang Debat Ferdinand Hingga B 139 RFS Rachel

"Klarifikasi penyelidikan sudah jalan, kami juga sudah klarifikasi saudari RV dengan beberapa saksi lain," ujar Yusri dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News pada Rabu, 27 Oktober 2021.

"Pagi tadi sudah gelar perkara dan hasilnya dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," lanjutnya.

Atas hal tersebut pihak kepolisian berencana kembali memanggil Rachel Vennya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, Yusri belum mengungkap dengan jelas tanggal pemanggilan Rachel Vennya berikutnya.

Baca Juga: Diduga Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Penyidik Akan Periksa Saksi Lain

Ancaman satu tahun penjara itu pun kini harus dihadapi Rachel, Salim, dan Maulida apabila ketiganya terbukti melanggar UU Karantina yang diatur dalam pasal 14 UU No 4 tahun 1984 dan pasal 93 UU No.6/2018.

Karena dalam pasal 14 UU No 4 tahun 1984 telah disebutkan bahwa (1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.

(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu.

(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.

Baca Juga: Netizen Julid ke Rachel Vennya yang Diduga Kabur dari Karantina dan Pakai Pelat Nopol RFS

Sedangkan, pasal 93 UU No.6/2018 berbunyi, Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Sedangkan sejauh ini pihak yang diduga terlibat membantu Rachel Vennya kabur dari karantina hanya dua orang oknum anggota TNI berinisial FS dan IG.

Meskipun sebelumnya, pihak kepolisian menyebut akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi lain yang mengetahui kronoligi peristiwa tersebut.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini