Deddy lantas menyebut somasi yang dilayangkan oleh Propeksos sendiri tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Asosiasi atau lembaga itu tidak ada delik hukumnya, ketika melaporkan tentang penghinaan nama baik atau perusakan nama baik itu gak ada delik hukumnya," jelas Deddy.
"UU ITE itu harus digabungkan dengan KUHP 310, nah 310 itu, ini edukasi buat kalian, itu harus nama seseorang disebutkan namanya bukan lembaga bukan asosiasi, bukan perkumpulan," lanjutnya.
Lebih lanjut, Deddy menyebut Propeksos untuk lebih mempertimbangkan dan mempelajari dulu segala sesuatunya sebelum melakukan tindakan.
Dia juga menyebut agar Propeksos tidak mudah tersinggung dan terlebih dulu memahami konteks dari konten yang ditampilkan.
"Ini edukasi saya buat kalian, jadi kalau kalian mau melakukan sesuatu tuh mikir-mikir dulu, pelajari dulu jangan cepat tersinggung. Kalau segala sesuatu cepat tersinggung tanpa memahami konteksnya, ancur bangsa kita ini," tutur Deddy.
Baca Juga: BEM SI Desak Presiden Jokowi Mundur dari Jabatannya, Refly Harun: Itu Konstitusional
"Orang berkarya gak bisa, mau ngomong gak bisa, gara-gara apa? Gara-gara orang-orang yang mudah tersinggung dan pengen pansos," tegas Deddy.
Unggahan tersebut pun ikut direspons oleh rekan artis lainnya, melalui kolom komentar.