SEPUTARTANGSEL.COM- Pernikahan siri Lesti Kejora dan Rizky Billar yang dikatakan dilakukan awal 2021 menuai protes.
Bahkan keduanya disinyalir melakukan kebohongan saat mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA) pada Agustus 2021.
Hal itu dijelaskan pegiat hukum yang juga mantan politisi PAN Mila Machmudah Djamhari yang sekaligus juga orang yang akan melaporkan Lesti Kejora dan Rizky Billar ke Polda Metro Jaya melalui akun Facebooknya.
"Pernikahan Sirri ada di Kediaman Ustadz Subki... Beliau mengetahui adanya pernikahan Sirri ini tetapi beliau membiarkan terjadi pelanggaran aturan pencatatan nikah," ungkap Mila Machmudah.
Mila menjelaskan bahwa orang yang sudah nikah Siri harusnya itsbat di Pengadilan Agama bukan didaftarkan langsung di KUA.
"Sehingga terjadi ijab Qabul dua kali yang tidak ada di dalam syariat Islam," ujarnya.
Mila berharap hal ini harus diluruskan karena beliau sebagai Ustadz menjadi dalil pembenaran adanya ijab Qabul dua kali.
"Bahasa Buya Yahya... Akad-akadan dan mahar-maharan...," tambahnya lagi.