Anji Resmi Ditahan Penyalahgunaan Narkoba, Cari Tahu Alasan Dia Pakai Barang Haram Itu

- 15 Juni 2021, 23:30 WIB
Anji
Anji /Sumber: Antara / Fianda Sjofjan Rassat/

“Keluarga yang bersangkutan juga sudah mengajukan untuk yang bersangkutan bisa diasesmen,” ujar Ronaldo menambahkan.

Menurut Ronaldo, undang-undang narkoba di Indonesia telah mengatur bahwa setiap pengguna harus direhabilitasi. Namun, semuanya tidak dapat langsung diputuskan. Asesmen, artinya pemeriksaan kepada yang bersangkutan apakah hanya murni sebagai pengguna atau merupakan bagian dari peredaran narkotika.

Baca Juga: Judika Ingin PSMS Medan Maju, Mau Ikuti Jejak Raffi, Atta, dan Gading?

Pemeriksaan nantinya akan dilakukan tim secara terpadu yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Mereka akan melakukan pendalaman dan penelitian atas posisi tersangka. Jika terbukti Anji hanya pemakai maka dia wajib direhabilitasi.

“Ini juga berlaku pada publik figur lain yang diproses, rehabilitasi merupakan bagian penegakan hukum, jadi kami pastikan, setiap perkara yang ditangani oleh Satres Narkoba berjalan dalam koridor penegakan hukum,” ujar Ronaldo mengakhiri pernyataan.

Seperti diketahui, sebelumnya Anji Erdian ditangkap Unit 1 Satres narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat 11 Juni 2021. Saat itu, musisi tersebut sedang berada di studio musik miliknya di Cibubur Jakarta Timur. Dalam penangkapan polisi juga mengamankan bukti berupa ganja yang berada di tangan tersangka.

Baca Juga: Angka Covid-19 Meningkat, Piala Wali Kota Solo Resmi Diundur

Berdasarkan hasil penyidikan, Anji mengatakan telah sembilan bulan menggunakan barang haram tersebut.  Namun, sampai saat dia resmi ditahan polisi belum mengungkapkan alasan tersangka menggunakan narkoba. ***

Sumber: Antara

 

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

x