"KPI telah menerima klarifikasi dari stasiun Televisi Indosiar tentang program siaran sinetron Suara Hati Istri yang mendapat banyak protes dari masyarakat," tulis KPI dalam akunnya @KPI_pusat.
KPI menjelaskan bahwa protes dilontarkan lantaran sinetron yang dinilai mengandung unsur dewasa ini menampilkan artis berusia 15 tahun berperan sebagai istri ketiga.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak di Jateng, Ganjar Pranowo: Tidak Semua Antisipasi Dengan Baik
Komisioner KPI pusat bidang Kelembagaan, Nuning Rodiah menjelaskan pihak Indosiar telah menerima semua masukan publik atas sinetron tersebut.
Nuning Rodiyah menjelaskan, perlindungan terhadap anak dan remaja pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) mencakup anak sebagai pengisi/ pembawa program siaran, anak sebagai pemeran dalam seni peran seperti film, sinetron atau drama lainnya, dan anak sebagai materi atau muatan dalam program siaran.
"Sebagai tindak lanjut dari Indosiar ke depan adalah mengganti pemeran dalam tiga episode mendatang," tutur Nuning Rodiah. ***