Baca Juga: Kuota Internet Belajar Mulai Maret Lebih Kecil, Mendikbud: Fleksibilitasnya Lebih Tinggi
Berdasarkan keterangan Kombes Ady, NK memiliki pengikut sebanyak 10 ribu di media sosial Twitter.
Karenanya, dia menjalankan aksinya demi meraup keuntungan dari jumlah pengikut yang ada.
Sementara itu, MSA memiliki pengikut di website miliknya sebanyak 14 ribu.
Baca Juga: Innalillahi, Kabar Duka Rektor Universitas Pamulang Dr. H. Dayat Hidayat, M.M Meninggal Dunia
Baca Juga: Vaksinasi Gotong Royong, Disediakan Perusahaan, Gratis untuk Karyawan dan Keluarganya
Dia mencari keuntungan dengan mencari member. Member berbayar dikenakan tarif Rp300 ribu.
Tersangka diketahui telah menjalankan aksinya selama 10 bulan dan meraup keuntungan sebesar Rp75 juta.
"Adapun motifnya sama dengan NK, yaitu meraup keuntungan dari jumlah pengikut atau jumlah follower. Tersangka juga menjalankan aksinya selama 10 bulan dengan meraup keuntungan sebesar Rp 75 juta," ungkap Kombes Ady.
Baca Juga: KRL Jogja-Solo Gantikan Prameks, Jokowi: Ke Depan Transportasi Massal Harus Ramah Lingkungan