Luka Tak Berdarah, Usai Berhubungan Badan Suka Sama Suka dengan Gisel, Nobu Malah Ucapkan Ini

- 12 Januari 2021, 15:36 WIB
Gisella Anatastasi atau Gisel terjerat kasus video syur bersama Michael Yukinobu De Fretes (MYD).
Gisella Anatastasi atau Gisel terjerat kasus video syur bersama Michael Yukinobu De Fretes (MYD). /Foto: YouTube.com/Ussy Andhika Official/

"Mau lapor saja," kata Gisel usai menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya.

Dikutip dari PMJNews, mantan istri Gading Marten itu tampak menggunakan baju berwarna putih dengan celana jins berwarna kebiru-biruan.

Dalam kasus video mesum Gisel dan MYD, polisi memutuskan tak menahan keduanya, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diberi kewajiban untuk melaporkan diri dua kali dalam sepekan.

Baca Juga: Komjen Listyo Sigit Prabowo Ditunjuk Jadi Kapolri?, Mahfud MD: Spekulasi

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, selama penyidik belum melimpahkan berkas perkara video syur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka Gisel dan MYD tidak boleh absen dari wajib lapor di Gedung Dirkrimsus Polda Metro Jaya.

"Ada di pasal 21 ayat 1 di UU KUHP, juga pasal 21 ayat 4. Pertimbangannya dalah pertama pasal 21 ayat 1 memang di situ bisa dilakukan penahanan apabila dia menghilangkan barang bukti, melarikan diri, tidak kooperatif," kata Yusri.

Tak hanya itu, Gisel dan Nobu juga sangat kooperatif. Sehingga polisi tak memerlukan penahanan terhadap keduanya.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Komjen Listyo Sigit Prabowo Ditunjuk Sebagai Kapolri, Begini Kata Mahfud MD

Baca Juga: Kepolisian Selidiki Penyebab Longsor dan Izin Pembangunan Perumahan di Bojong Kondang, Cihanjuang

"Tetapi berdasarkan pertimbangan, saudari GA dan saudara MYD kooperatif, selama dipanggil juga hadir. Saat ditanya juga dijawab semuanya yang ditanyakan penyidik sehingga diambil kesimpulan tidak perlu dilakukan penahanan," jelas Yusri.

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x