Kasus Video Syur Masih Bergulir, Gisel dan Nobu Akan Diperiksa Sebagai Tersangka

- 2 Januari 2021, 11:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. /Foto: Antara/ FIanda Sjofjan Rassat/

Baca Juga: Sinopsis Lovestruck In The City Episode 4: Ji Chang Wook dan Kim Ji Won Menikah?

Diketahui sebelumnya, selain Gisel dan Nobu, dua pelaku lainnya yang berperan sebagai penyebar video syur juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Mereka adalah PP dan MN yang merupakan admin media sosial.

Motif keduanya menyebarkan video tersebut adalah untuk meraih banyak pengikut dan mengikuti kuis give away di media sosial.***

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini