Baca Juga: Nasib Habib Rizieq Bak 'Sudah Jatuh Tertimpa Tangga', Kali Ini Giliran Kasus Chat Mesum Dilanjutkan
Kini Gisel dan Michael telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya Gisel dan Michael dijerat pasal pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
"Kita kenakan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi. Paling rendah 6 tahun paling tinggi 12 tahun penjara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada 29 Desember 2020. ***