Asesmen dikabulkan BNN, Pedangdut Velline Chu Akan Jalani Rehabilitasi atas Penyalahgunaan Narkoba

15 Januari 2022, 21:41 WIB
Pedangdut Velline Chu dan Suami akan jalani rehabilitasi // PMJ News/ Yeni

SEPUTARTANGSEL.COM - Pedangdut Velline Chu bersama suaminya, Budi Harianto, tersangka penyalahgunaan narkoba, menjalani rehabilitasi setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) mengabulkan asesmen keduanya.

Velinne Chu bersama suami diamankan Polda Metro Jaya atas kasus penyalahgunaan narkoba, pada 8 Januari 2022 di kediamannya yang berada di wilayah Jakarta Selatan.

AKBP Achmad Akbar, Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, mengatakan keduanya telah menjalani rehabilitasi beberapa hari lalu.

Baca Juga: Bandar Narkoba Kabur dari Penangkapan Polisi Hingga Tabrak Motor dan Bangunan di Tangsel

"Velline dan suaminya sudah sejak beberapa hari lalu menjalani rehabilitasi," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, AKBP Achmad Akbar, kepada wartawan, Sabtu.

Lanjut Akbar, Velline Chu dan suami sudah tidak lagi ditahan di Polres Jakarta Selatan, dan sudah diserahkan ke pihak BNN untuk menjalani rehabilitasi.

"Velline dan suami sudah tidak lagi ditahan di Polres, tapi sudah diserahkan ke BNN. Nanti BNN yang menentukan tempat rehabilitasinya," kata Akbar.

Baca Juga: Penyanyi Dangdut Velline Chu dan Suami Tertangkap Saat Transaksi Sabu Rp500 Ribu

Pedangdut Velline Chu, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,08 gram, satu pipet berisi sabu sisa pakai 2,78 gram, bong kaca dan bong plastik dan sebuah ponsel.

Menurut Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, menjelaskan dalam pemeriksaan, Velline Chu beralasan mengonsumsi sabu untuk menghilangkan traumanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 dan paling lama 12 tahun. ***

Editor: Taufik Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler