Sambangi Rumah Mertua Vanessa Angel, Ayah Tubagus Joddy Dapat Respons Mengejutkan

16 November 2021, 22:50 WIB
Tubagus Joddy, tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah alias Bibi, sempat bermain golf bersama. /Foto: Instagram @tubagusjoddy/

SEPUTARTANGSEL.COM - Ayah Tubagus Joddy, Tubagus Endang Lesmana, menyambangi rumah Haji Faisal, ayah Febri Andriansyah sekaligus mertua Vanessa Angel.

Tubagus Endang melakukan itu untuk meminta maaf atas kelalaian anaknya yang menyebabkan Vanessa Angel dan Febri Andriansyah alias Bibi harus merenggut nyawa.

Saat ditanya wartawan, ayah Tubagus Joddy mengungkapkan respons keluarga Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah yang mengejutkan.

Baca Juga: Ayah Tubagus Joddy Sebut Anaknya Tak Ada Niat Buruk dan Siap Jalani Hukuman

Bukannya kesal atau memarahi, Haji Faisal sebagai perwakilan keluarga justru menerimanya dengan baik.

"Saya ke rumah Haji Faisal, alhamdulillah mereka orang baik saya ditterima dengan baik," kata Tubagus Lesmana dikutip SeputarTangsel.Com dari kenal YouTube Hitz Infotainment dalam video yang diunggah pada Senin, 15 November 2021.

Ayah Tubagus Joddy kemudian menyebut bahwa kecelakaan maut yang menghilangkan nyawa Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah tidak pernah diharapkan oleh siapa pun dan Haji Faisal memahami hal itu.

"Tanggapannya baik karena kejadian ini tidak ada yang mengharapkan," sambungnya.

Baca Juga: Kondisi Tubagus Joddy Diungkap Sang Ayah, Masih Dirundung Penyesalan Hingga Pertanyakan Nasib Vanessa dan Bibi

Namun diungkapkan ayah Tubagus Joddy, Haji Faisal tetap mengharuskan kasus tersebut diselesaikan melalui proses hukum yang sedang berjalan.

Ayah Tubagus Joddy pun tak keberatan dan menyatakan kesiapan sang anak untuk mengikuti proses hukum sebagai bentuk penyesalannya.

"Tapi tetap kata beliau (harus di) proses hukum dan saya siap, Joddy juga siap (sebagai bentuk) untuk penyesalan kepada orang yang disayangi," terangnya.

Baca Juga: Orang Tua Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel, Bukan Orang Sembarangan

Tubagus Joddy sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menimpa Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tubagus Joddy kedapatan memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi yakni 130 kilometer per jam dan beberapa kali menggunakan handphone saat berkendara.

Ia kemudian dijerat dua pasal sekaligus yakni pasal 310 ayat 4 dan pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman masing-masing 6 tahun penjara dan 12 tahun penjara serta denda Rp12 juta dan Rp24 juta.***

Editor: Sugih Hartanto

Tags

Terkini

Terpopuler