Ini Alasan Gisel Merekam Hubungan Intim, Kena Pasal UU Pornografi

30 Desember 2020, 08:40 WIB
Gisella Anastasia /Foto: Instagram @gisel_la/

SEPUTARTANGSEL.COM- Artis Gisella Anastasia akhirnya mengakui video syur yang beredar adalah dirinya dengan MYD. Gisel juga mengakui video itu dibuat pada 2017 di sebuah hotel di Medan. 

Gisel kini ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 atau pasal 8 Undang-Undang 44 tentang Pornografi.

Dikutip Seputartangsel dari PMJNews.com, hukuman yang disangkakan paling rendah 6 tahun dan paling tinggi 12 tahun.

Baca Juga: Sinopsis A Love So Beautiful Episode 1: So Joo Yeon Nyatakan Perasaan, Kim Yo Han Dingin Kayak Es

Baca Juga: A Love So Beautiful Tayang Perdana: So Joo Yeon Caper dengan Kim Yo Han, Yeo Hoe Hyun Manis Banget

"Dijerat dengan pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang 44 Tentang Pornografi. Hukumannya paling rendah 6 tahun paling tinggi 12 tahun," kata Kabid. Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus.

Yusri juga menjelaskan meskipun Gisel beralasan video yang tersebar itu direkam untuk kepentingan pribadi.

"Pasti jawabannya untuk pribadi, kan nggak mungkin dia bilangnya untuk jualan," terang Yusri Yunus.

Baca Juga: Sinopsis Lovestruck In The City Episode 3: Ji Chang Wook Ngarep, Kim Ji Won PHP?

Baca Juga: Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Rabu 30 Desember 2020, Berikut Lokasinya

Yusri Yunus menjelaskan, meskipun hubungan intim Gisel dengan MYD direkam untuk sendiri, tetapi ada unsur pidana yang kemudian menjerat Gisel setelah videonya beredar di media sosial.

"Ada unsur pasalnya adalah sampai ke publik. Itulah yang membuat Polisi bisa menjadikan tersangka," katanya.

Dalam pasal 4 ayat 1 UU 44 tentang Pornografi, setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta, Rabu 30 Desember 2020, Siang: Hujan Disertai Petir

Baca Juga: Jadwal Acara TV di SCTV Hari Ini, Rabu 30 Desember 2020, Samudra Cinta Tayang Pukul 21:15

Dan pada pasal 29 dinyatakan, seorang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Sedangkan pasal 8 dinyatakan setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di RCTI Hari Ini, Rabu 30 Desember 2020, Jangan Lewatkan Tayangan Ikatan Cinta

Baca Juga: Jadwal Acara TV di Indosiar Rabu 30 Desember 2020, Jangan Lewatkan Tayangan Konser Malam Ambyarr

Dari jeratan pasal-pasal UU Pornografi itu, Gisel dan MYD kini dinyatakan sebagai tersangka dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.***

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler