[CEK FAKTA] Tidak Pakai Masker Ditilang Rp250 Ribu, Gubernur Banten dan Jatim: Hoaks

- 20 Juli 2020, 06:48 WIB
Ilustrasi dua orang mengenakan masker.
Ilustrasi dua orang mengenakan masker. /Pixabay/- Foto: Pixabay

SEPUTARTANGSEL.COM - Beredar kabar melalui grup WhatsApp bahwa masyarakat yang tidak mengenakan masker di muka umum akan ditilang dan didenda sebesar Rp200-250 ribu.

Disebutkan, penilangan akan dilakukan oleh Satpol PP, polisi dan TNI atas nama Gugus Tugas Covid-19 Provinsi pada 27 Juli-9 Agustus 2020.

Disebutkan pula, penilangan tersebut adalah instruksi Gubernur dari hasil rapat tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Jadwal Acara TV Hari Minggu Hingga Dokter Andani Eka Putra DIcari-cari

Menanggapi beredarnya kabar tersebut, Gubernur Banten Wahidin Halim memastikan bahwa hal tersebut adalah hoaks.

"Jika mendapatkan informasi ini mohon untuk tidak mempercayainya. Karena informasi ini adalah HOAX," tegas Wahidin dalam unggahannya di akun instagram @wh_wahidinhalim pada Minggu 19 Juli 2020.

"Saya tidak pernah mengeluarkan kebijakan terkait informasi hoax yang tidak benar ini," tandas Wahidin.

Baca Juga: Ajak Olahraga Tanpa Memakai Masker, Anji Manji Diserang Netizen Sampai Trending di Twitter

Wahidin juga menyertakan tangkapan layar pesan berisi kabar hoaks tersebut dengan stempel HOAX di atasnya.

Diketahui, hoaks serupa juga beredar di wilayah lain dengan mengganti nama provinsi sesuai wilayah peredaran informasi hoaks.

Baca Juga: Sinopsis Uncontrollably Fond Serial Drakor di Indosiar Tayang Setiap Hari

 

Salah satu di antaranya adalah di wilayah Jawa Timur. Pesan yang beredar sama persis kecuali di bagian nama provinsi tertulis "Jatim".

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melalui unggahan di akun instagram @khofifah.ip juga sudah menegaskan bahwa kabar yang beredar ini adalah hoaks.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x