SEPUTARTANGSEL.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikabarkan terancam dipenjara karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) temukan dua pelanggaran.
Masih dalam informasi yang sama, Anies Baswedan disebut ketakutan karena KPK temukan sejumlah bukti baru.
Informasi mengenai Anies Baswedan yang dikabarkan terancam dipenjara itu beredar setelah kanal YouTube Politik Nusantara mengunggah video berjudul, "BERITA TERKINI ~ MODYAARRR !! TERANCAM DIPENJARA,TEMUAN 2 ALAT BUKTI BARU KPK BIKIN ANIS KETAKUTAN !" pada Minggu, 14 November 2021.
Baca Juga: Anies Baswedan Bangga Jakarta Dipilih UNESCO Jadi Kota Sastra Dunia, Satu-satunya di Indonesia
Hingga saat artikel ini ditulis, video terkait Anies Baswedan itu sudah ditonton hingga 10.162 kali dan disukai 316 kali.
Pada thumbnail video, terlihat potret yang diklaim sebagai Anies Baswedan yang mengenakan rompi oranye tengah berdiri menghadap ke belakang. Sementara itu, sejumlah anggota KPK sedang memperlihatkan barang bukti.
"TAK BISA MENGELAK LAGI... !!
TERANCAM DIPENJARA !!
KPK TEMUKAN BUKTI ANIS LANGGAR 2 ATURAN," tulis narasi pada thumbnail video, sebagaimana dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Politik Nusantara.
Baca Juga: Di-roasting di Acara Lapor Pak, Anies Baswedan Malah Puji Kiky Saputri
Namun setelah ditelusuri, klaim yang mengatakan bahwa Anies Baswedan terancam penjara karena KPK temukan bahwa mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu langgar dua aturan adalah tidak benar.
Faktanya, tidak ada informasi seperti apa yang diklaim pada judul.
Dalam video berdurasi 10 menit 5 detik itu tidak terkandung informasi seperti apa yang diklaim pada judul.
Video tersebut hanya berisikan komentar sejumlah tokoh terkait dugaan kasus penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta, salah satunya adalah Gun Romli.
Baca Juga: Diroasting Kiky Saputri, Anies Baswedan: Untung Pakai Baju Pemadam, Jadi Tahan Panas
Selain itu, foto yang digunakan pada thumbnail video merupakan hasil editan atau suntingan.
Sebelumnya, KPK menyatakan akan menghentikan penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi penyelenggaraan Formula E.
Hal ini disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Dia mengatakan, pihaknya akan segera menghentikan kasus tersebut apabila tidak ditemukannya unsur pidana.
Berdasarkan analisa di atas, maka dapat disimpulkan bahwa klaim yang beredar adalah hoaks.
Video tersebut termasuk ke dalam fabricated content, di mana seratus persen isinya tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.***