Habib Rizieq Akan Dibebaskan Tanpa Syarat oleh MA dan DPR Demi Tegaknya Keadilan Usai JPU Kalah? Cek Faktanya

- 29 Oktober 2021, 14:25 WIB
Beredar informasi yang mengatakan Habib Rizieq dibebaskan tanpa syarat oleh MA dan DPR
Beredar informasi yang mengatakan Habib Rizieq dibebaskan tanpa syarat oleh MA dan DPR /Foto: Antara/


SEPUTARTANGSEL.COM - Mahkamah Agung (MA) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dikabarkan akan bebaskan Habib Rizieq tanpa syarat demi tegakan keadilan.

Dalam informasi tersebut, disebutkan bahwa pembebasan Habib Rizieq dilakukan setelah jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus eks Imam Besar FPI itu kalah telak.

Informasi itu beredar setelah kanal YouTube Gajah Mada TV mengunggah video berjudul "JPU KALAH TELAK! DEMI TEGAKNYA KEADILAN MAHKAMAH AGUNG & DPR AKAN BEBASKAN HABIB RIZIEQ TANPA SYARAT" pada Selasa, 26 Oktober 2021.

Baca Juga: Ridwan Saidi Sebut Habib Rizieq Sebagai Satrio Piningit: FPI Bekerja untuk Seluruh Bangsa

Hingga saat artikel ini ditulis, video tersebut sudah ditonton sebanyak 24.095 kali dan disukai 323 kali.

Pada thumbnail video, terlihat potret Ketua DPR Puan Maharani bersama sejumlah orang sedang memperlihatkan sebuah dokumen kepada jaksa dan hakim persidangan.

"DPR BERI SURAT PEMBEBASAN HABIB RIZIEQ, DPR: JANGAN ADA LAGI KRIMINALISASI ULAMA

JPU KALAH TELAK! DEMI TEGAKNYA KEADILAN MAHKAMAH AGUNG DAN DPR AKAN BEBASKAN HABIB RIZIEQ TANPA SYARAT," tulis narasi pada thumbnail video, sebagaimana dikutip SeputarTangsel.com dari kanal YouTube Gajah Mada TV pada Jumat, 29 Oktober 2021.

Thumbnail video yang mengatakan Habib Rizieq dibebaskan tanpa syarat oleh MA dan DPR
Thumbnail video yang mengatakan Habib Rizieq dibebaskan tanpa syarat oleh MA dan DPR

Baca Juga: Komika McDanny Islah Bertemu Pengacara Habib Rizieq Shihab dengan Mediator Arie Untung

Namun setelah ditelusuri SeputarTangsel.com, klaim yang mengatakan bahwa MA dan DPR bebaskan Habib Rizieq tanpa syarat adalah tidak benar.

Faktanya, tidak ada informasi resmi dan valid terkait hal tersebut.

Di dalam video berdurasi 10 menit 2 detik itu, tidak terkandung informasi seperti apa yang diklaim pada judul.

Baca Juga: Hina Habib Rizieq, Ketua MUI Cholil Nafis Minta McDanny Tetap Diproses Hukum: Biar Jadi Pelajaran

Video tersebut hanya mengandung sejumlah cuplikan ceramah Habib Rizieq, termasuk pernyataan dirinya yang mengaku akan terus mendirikan FPI meski sudah dibubarkan.

Selain itu, foto yang digunakan pada thumbnail video merupakan hasil editan atau suntingan.

Sebagai informasi, Pimpinan Besar FPI itu kini masih menjalani hukuman setelah kasasinya terkait kasus kerumunan di Petamburan ditolak MA.

Baca Juga: Diduga Hina Habib Rizieq, McDanny Minta Maaf, Ketua MUI: Proses Hukum Jalan Terus, Biar Jadi Pelajaran

Hal itu memperkuat vonis delapan bulan penjara yang diputuskan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada Habib Rizieq.

Berdasarkan analisa di atas, maka dapat disimpulkan bahwa klaim yang beredar adalah hoaks.

Video tersebut termasuk ke dalam jenis fabricated content, di mana 100 persen isinya tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah