SEPUTARTANGSEL.COM - Beredar kabar di media sosial Facebook bahwa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) diklaim sebagai partai terlarang di Provinsi Sumatera Barat.
Kabar tersebut diunggah oleh akun Facebook 'Konten Indonesia'. Akun tersebut mengunggah foto sejumlah satpol PP yang menertibkan bendera PDIP yang dipasang di pinggir jalan pada Selasa 21 Juni 2022.
Akun 'Konten Indonesia' mengunggah foto dengan narasi bahwa PDIP dinyatakan sebagai lembaga politik terlarang di Sumatera Barat per Juni 2022.
Baca Juga: Korban Pemukulan Pengemudi Mobil Pelat RFH di Tol Gatsu Terungkap, Ternyata Anak dari Politisi PDIP
"I love you all minangkabau. PARTAI TERLARANG. Tamat sdh riwayat PDIP di Tanah Minang, smua bendera & atribut PDIP dilarang beredar di provinsi Sumbar," dikutip SeputarTangsel.com dari akun Facebook 'Konten Indonesia', pada Jumat 24 Juni 2022.
Akun 'Konten Indonesia' itu menyebutkan PDI dilarang karena hendak mengganti paham Pancasila menjadi Trisila.
"Bagi masyarakat Minang yg Pancasilais, PDIP merupakan "Partai Terlarang" yg ingin mengubah Pancasila mjd Trisila. Provinsi mana yg akan menyusul?," tulisnya.
Tim SeputarTangsel.com menelusuri kebenaran berita tersebut. Apakah benar PDIP dilarang di Sumatera Barat?
Dari hasil penelusuran ternyata foto yang ditampilkan oleh 'Akun Indonesia' merupakan foto penurunan bendera PDI Perjuangan di sepanjang kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada 2020.
Foto itu diambil dari AntaraNews, dari berita berjudul "Satpol PP Cempaka Putih turunkan atribut PDIP karena aduan masyarakat".
Dalam berita tersebut dijelaskan bahwa sejumlah bendera milik PDIP diturunkan berdasarkan aduan masyarakat yang merasa terganggu.
Intinya, foto kegiatan Satpol PP yang disematkan dalam unggahan di Facebook 'Konten Indonesia' tidak terkait dengan pelarangan atribut maupun bendera PDI Perjuangan di Tanah Minangkabau.
"Narasi pelarangan PDIP Perjuangan di Sumatera Barat merupakan hoaks lama yang kembali beredar," tulis Antara pada Kamis 23 Juni 2022.
Di samping itu, dari penelusuran SeputarTangsel.com di website resmi Pemprov Sumatera Barat yakni www.sumbarprov.go.id tidak ditemukan informasi mengenai pelarangan PDIP di Sumatera Barat.
Jadi dapat disimpulkan bahwa klaim PDIP terlarang di Sumatera Barat adalah berita hoaks atau bohong yang termasuk dalam kategori false content.***