SEPUTARTANGSEL.COM - Beredar kabar di media sosial yang menyebutkan bahwa tersangka kasus penipuan investasi binary option Binomo, Indra Kenz, telah dibebaskan.
Bahkan disebutkan pula, seluruh aset Indra yang disita juga dikembalikan.
Di kanal YouTube media online berjudul "Muncul Isu Indra Kenz Bebas dari Penjara dan Aset Dikembalikan, Polisi Lantas Ungkap Fakta Sebenarnya".
Baca Juga: CEK FAKTA: Beredar Video Mukjizat Pemakaman Eril Anak Ridwan Kamil
Diperlihatkan sosok Indra dengan setelan modis di depan sebuah rumah megah terlihat gembira sambil bernyanyi, seolah-olah sedang menikmati kebebasan.
Berita Indra Kenz bebas dibantah pihak Bareskrim Mabes Polri.
Mabes Polri menegaskan, Indra Kenz saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengatakan, kabar tersebut adalah berita bohong alias hoaks.
Baca Juga: CEK FAKTA: Viral Beredar Video Beritakan Aceh Siapkan Haji Sendiri, Ini Penjelasan Kemenag
"Kami pastikan (berita) itu hoaks," kata Gatot dikutip SeputarTangsel.com dari Antara pada Selasa 14 Juni 2022.
Gatot menambahkan, saat ini Indra Kenz masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Saudara IK masih ditahan di Rutan Bareskrim," ujar Gatot.
Dari hasil penelusuran SeputarTangsel.com, klaim pada video yang beredar memperlihatkan tersangka kasus penipuan investasi binary option Binomo, Indra Kenz, telah dibebaskan adalah bohong.
Klaim pada video yang beredar memperlihatkan tersangka kasus penipuan investasi binary option Binomo, Indra Kenz, telah dibebaskan, adalah salah.
Faktanya, informasi ini telah dibantah pihak Mabes Polri.***