Berkat Jokowi, Singapura Akhirnya Serahkan 1.000 Triliun Aset Negara yang Dicuri Koruptor? Cek Faktanya

5 Juni 2022, 11:16 WIB
Presiden Jokowi diisukan berhasil membuat Singapura menyerahkan 1.000 triliun aset negara yang dicuri koruptor. /Tangkapan layar kanal YouTube Sekretariat Presiden

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk mencegah dan membasmi tindak pidana korupsi.

Berbagai upaya kebijakan dikeluarkan oleh pemerintah agar Indonesia bebas dari korupsi.

Baru-baru ini, beredar sebuah isu yang menyebut berkat Presiden Joko Widodo (Jokowi), Singapura menyerahkan 1.000 triliun aset negara yang dicuri koruptor.

Baca Juga: Presiden Jokowi Bantah Kurangnya Dukungan Pemerintah Pusat ke Formula E, Roy Suryo: Silakan Dinilai Sendiri

Isu itu menyebut Jokowi menunjukkan keberanian dan bukti cinta terhadap Indonesia karena berhasil membuat Singapura menyerahkan 1.000 triliun aset negara yang dicuri oleh para koruptor.

Isu tersebut beredar melalui sebuah video berdurasi 5 menit 27 detik yang diunggah oleh akun Facebook Cinta Felecia Marry pada 26 Maret 2022.

Dalam video yang beredar, terlihat pertemuan antara Jokowi dengan Perdana Menteri Singappura Lee Hsien Loong sedang menandatangi sebuah perjanjian.

“Singapura menyerahkan 1000 triliun aset negara yang dicuri koruptor. Maju Indonesiaku, keren presidenku. Lagi" JokowiDodo menunjukkan keberanian dan bukti kecintaannya bagi bangsa Indonesia. Bagaimana para kadrun?” tulis narasi video tersebut.

Baca Juga: Menteri Singapura Nilai Ustadz Abdul Somad Ancam Keharmonisan, Fadli Zon: Kualitasnya Seperti Banana Republic

Tangkapan layar video yang menyebut berkat Jokowi, Singapura menyerahkan 1.000 triliun aset negara yang dicuri koruptor./Facebook: Cinta Felecia Marry./

Namun, setelah ditelusuri oleh SeputarTangsel.Com, isu yang menyebut berkat Jokowi, Singapura menyerahkan 1.000 triliun aset negara yang dicuri koruptor adalah tidak benar atau hoaks.

Faktanya, pertemuan Jokowi dengan Lee Hsien Loong adalah untuk menghadiri penandatangan perjanjian ekstradisi kedua negara di Bintan, Kepulauan Riau pada 25 Januari 2022.

Dikutip SeputarTangsel.Com dari laman resmi Sekretariat Kabinet pada Minggu, 5 Juni 2022, Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan kedua negara sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Hingga Puan Nonton Formula E Jakarta, Hilmi Firdausi: Semoga Jadi Awal Rekonsiliasi

Sementara itu, video yang diunggah oleh akun Facebook tersebut berisi penggalan beberapa video yang disatukan dan dibuat narasi seolah perjanjian ekstradisi sebagai penandatangan aset negara yang dicuri oleh koruptor.

Ironisnya, video yang diunggah akun Facebook tersebut sudah ditonton lebih dari 6 ribu kali, dibagikan 7,5 ribu kali, dan dikomentari sebanyak 1,7 ribu komentar.***

Editor: Asep Saripudin

Tags

Terkini

Terpopuler