Utang Indonesia Diisukan Sudah Jatuh Tempo, China Ambil Alih Pulau Ayam di Kepulauan Riau, Cek Faktanya

5 Agustus 2021, 09:39 WIB
China Diisukan Ambil Alih Pulau Ayam di Kepulauan Riau /Pixabay/SW1994

SEPUTARTANGSEL.COM - Beredar informasi yang mengatakan bahwa utang Indonesia kepada China sudah jatuh tempo. Karenanya, Pulau Ayam di Kepulauan Riau (Kepri) akan diambil alih.

Sebelumnya, diketahui beredar pula informasi yang mengatakan bahwa pulau Kalimantan lah yang akan diambil China sebagai tebusan utang Indonesia.

Informasi tersebut beredar luas setelah kanal YouTube Detik Channel mengunggah video berjudul, "BERITA HARI INI ~ CIN4 AMBIL ALIH PULAU AYAM DI KEPRI !! VIRAL NEWS HARI INI | VIRAL NEWS | VIRAL" pada 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Cuma Tambah 400 Kasus Baru Covid-19 dalam 10 Hari, China Langsung Lockdown Wuhan

Hingga saat berita ini ditulis, video itu sudah dilihat sebanyak 40.216 kali dan disukai 331 kali.

Pada thumbnail video, terlihat potret Presiden Tiongkok Xi Jinping sedang berdiri di samping Ketua DPR RI Puan Maharani dan Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani.

"G4WAT !! HUTANG KE C1N4 SUDAH JATUH TEMPO !!

BUKAN PULAU KE KALIMANTAN,TAPI PULAU AYAM DI RIAU!!

TERNYATA INI UJUNG MAKSUD DARI INVESTASI C1N4!!

C1NA AMBIL ALIH PULAU AYAM DI KEPULAUAN RIAU!!" tulis narasi dalam video tersebut.

Thumbnail video yang mengatakan bahwa utang Indonesia sudah jatuh tempo, China ambil alih Pulau Ayam di Kepulauan Riau Tangkapan Layar Kanal YouTube Detik Channel

Baca Juga: Kalah dari Tim Ganda Putri Indonesia Greysia Polii dan Apriyani Rahayu, Atlet China Ini Terancam Dihukum

Namun, setelah ditelusuri SeputarTangsel.com, klaim yang mengatakan bahwa utang Indonesia sudah jatuh tempo, China ambil alih Pulau Ayam di Kepulauan Riau adalah tidak benar.

Faktanya, tidak ada informasi valid terkait hal tersebut.

Di dalam video berdurasi 9 menit 59 detik itu tidak terkandung informasi seperti apa yang diklaim pada judul.

Baca Juga: Waduh, China Laporkan Ada 71 Kasus Positif Covid-19 Baru, Pejabat Setempat Siap-siap Dipecat

Selain itu, narasi pengambilalihan pulau di Indonesia oleh China untuk membayar utang diketahui sudah sering beredar. Dipastikan informasi tersebut adalah hoaks.

Pasalnya, pulau di Indonesia memang tidak boleh diperjualbelikan untuk menjadi hak milik, baik bagi orang Indonesia maupun asing.

Hal tersebut diatur di dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Pokok Dasar-Dasar Agraria.

Informasi ini termasuk ke dalam fabricated content, di mana 100 persen isinya tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler